Etika Bisnis
Hak Pekerja :
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
a)
Kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau
difikirkan lepas dari tubuh manusia.
b)
Kerja merupakan perwujudan diri
manusia, melalui kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui
kerja manusia menjadi manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
c) Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia, karena
kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas pekerjaan ini
tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut
seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya
bahwa :
a.
Setiap pekerja berhak mendapatkan
upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b.
Setiap pekerja berhak untuk
memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c.
Bahwa prinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
2.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a)
Ini merupakan salah satu wujud utama
dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b) kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang
adil.
3.
Hak atas perlindungan keamanan dan
kesehatan
Dewasa
ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan
adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para
pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana
asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4.
Hak perlakuan keadilan dan hokum
Menegaskan
bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair.
Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna
kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan
peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin
tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh
perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah
sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a)
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu
mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b)
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang
dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu
bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi
moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama.
3.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
·
Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan
·
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas
4.
Kewajiban Produsen
·
Memenuhi ketentuan yang melekat pada
produk
·
Menyingkapkan semua informasi
·
Tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
·
Produk yang semakin banyak dan rumit
·
Terspesialisasinya jenis jasa
·
Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
·
Keamanan produk yang tidak
diperhatikan
·
Posisi konsumen yang lemah
5.
Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu berfungsi memberi informasi, dan membentuk opini (pendapat umum).
a) Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi. Pada fungsi ini iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu
produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu,
sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
b) Iklan berfungsi sebagai
pembentuk opini (pendapat) umum. Pada fungsi ini iklan mirip dengan fungsi
propaganda politik yang berupaya mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata
lain,iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untk membeli
produk yang diiklankan. Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif,
manipulatif, tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.
Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang, karena memanipulasi manusia dan
merugikan pihak lain.
Sumber ;
https://rizkyokta.wordpress.com/2012/01/04/tugas-etika-bisnis-softskill/
Komentar
Posting Komentar