KOPERASI ( MANAJEMEN KOPERASI )
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi merupakan sebuah badan usaha
yang memiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat
sesuai denngan asas kekeluargaan yang tercantum pada undang-undang nomor 25
tahun 1992.
TUJUAN
KOPERASI
Koperasi tetap memiliki tujuan, dimana
tujuan itu dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun
kekayaan sendiri. Berikut adalan tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1.
Bagi produsen : ada keinginan untuk menawarkan barang dengan
harga yang cukup tinggi.
2.
Bagi konsumen : ada keinginan memperoleh barang, baik dengan
harga yang lebih rendah.
3. Bagi usaha kecil : adanya keinginan untuk mendapatkan
modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
MACAM-MACAM
KOPERASI
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan
bentuknya, adanya 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah
ulasannya.
1. Koperasi
konsumsi
Koperasi ini memiliki
tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang
rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa
disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggotanya menurut
perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI.
2. Koperasi
produksi
Jenis yang kedua adalah
koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang
akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi
tahu tempe.
3. Koperasi
simpan pinjam
Dan yang terakhir
adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang
bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit
yang berkembang di Indoesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di
Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
FUNGSI
KOPERASI
Dan pembahasan yang
terakhir adalah fungsi daripada koperasi dalam sistem ekonomi di Indonesia.
Koperasi adalah alat yang berguna untuk menyejahterakan rakyat Indonesia,
sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perekonomian bangsa dan
memperkokoh pereknomian bangsa Indonesia.
KASUS
KOPERASI PUTERA PANDAWA YANG BANGKRUT
Kasus dugaan yang
dilakukan pasangan suami istri pengurus koperasi Pandawa hingga kini berlanjut
ke Kepolisian daerah Metro Jaya. Dari hasul pemerksaan sementara, koperasi
tersebut sudah tidak memiliki aset berharga (bangkrut). Polisi juga sidah
memeriksa rekening milik dua tersangka tak bersisa. Dari keterangan tersangka,
uang milik nasabah yang disetorkan ke rekening
tersebut sudah dihabiskan untuk membangun rumah di kawasan Jakarta
Timur.
Oleh karena itu, polisi
masih mendalami harta kekayaan milik BR dan DM yang terkait dengan dana
operasional Koperasi Putera Pandawa. Alhasil, warga pun marah dan sempat
menyekap pasangan suami istri tersebut. Koperasi Putera Pandawa telah
beroperasi sejak tahun 2011. Koperasi ini menawarkan keuntungan 30-5- persen
dan setiap saat tabungan ini bisa diambil. Khusus untuk tabungan berserta keuntungan
sebelum Idul Fitri. Dengan tawaran keuntungan menggiurkan itu, koperasi ini
berhasil menjaring 1.300 nasabah dengan total omset mencapai Rp 600 juta.
MANAJEMEN KOPERASI
DWI LARASATI
3EA16/12215042

Komentar
Posting Komentar