Dosen Ahli Muhli S.E, M.M _Tugas Kelompok 3


BAB 3
BEBERAPA PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

            Cara-cara melakukan penyelesaian akhir hutang-piutang antar negara, yaitu yang tidak lain adalah apa yang kita maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi yang telah berlangsung berabad-abád lamanya. Mengenai bagaimana transaksi pembayaran antar negara dapat kita laksanakan, peranan kebiasaan, lembaga-lembaga finansial yang tersedia, konvensi internasional dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara bersangkutan sangat besar peranannya.
            Sekalipun seperti disebutkan, bahwa peraturan hukum yang berlaku di suatu negara dapat mempengaruhi prosedur pembayaran luar negeri yang harus ditempuh oleh warganya, namun pengaruh tersebut tidak pernah mendasar. Oleh karena itulah maka kiranya mudah difahami kalau dalam buku seperti ini, adalah lebih berman faat apabila perhatian kita lebih kita tujukan kepada uraian yang mendasar daripada menekuni secara terinci peraturan-peraturan kongkrit yang mengaturnya yang pada umumnya sering mengalami perubahan-perubahan.

3.1. Transaksi Pembayaran Lawan Transaksi Pembiayaan
            Oleh karena demikian eratnya kaitan antara transaksi pem- bayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pem- biayaan luar negeri.
            Kalau kita renungkan, kita menemukan bahwa setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa terdiri dari tiga unsur, yaitu :
1.      terjadinya perjanjian,
2.      terjadinya penyerahan barang atau penunaian jasa, dan
3.      terjadinya pembayaran.
Apabila ketiga kejadian tersebut di atas belum terrealisir seluruhnya dan sepenuhnya, maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
            Dalam transaksi jual beli di toko atau di warung misalnya, ketiga kejadian tersebut terjadinya hampir bersamaan. Sewaktu kita "menunjuk" sebungkus rokok yang dijajakan oleh seorang pedagang rokok dapat diartikan kita mengadakan perjanjian jual beli. Kejadian ini segera diikuti penyerahan rokok dari si pedagang rokok kepada si pembeli, yang berarti unsur kedua telah dilakukan Kejadian pembayaran harga rokok dilaksanakan sesudah atau mungkin sebelum penyerahan barang dilakukan, kecuali kalau transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan kredit. Apabila dengan kredit, maka dari saat penjual menyerahkan barang dagangannya sampai dengan saat ia, menerima pembayaran sebagian dari modal usahanya, yaitu sebesar kredit yang diberikan kepada pembeli, tidak bisa dikuasainya dalam arti tidak dapat dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluararn perusahaan. Dalam hal penjualan dilakukan secara kredit, maka pihak penjual dikatakan membiayai, atau istilah lainnya membelanjai, transaksi jual beli tersebut.
            Dapat pula terjadi bahwa yang membiayai, transaksi jual beli adalah fihak si pembeli, yaitu dalam hal misalnya untuk memesan barang yang dibutuhkannya si pembeli harus membayarnya di muka. Dalam hal ini si pembeli, yang mungkin juga merupakan im portir, menanggung beban biaya modal atas modal yang tertanam dalam bentuk uang muka untuk jangka waktu dari saat pembayaran uang muka sampai saat diterimanya barang yang dipesannya.

            Dalam uraian di atas kiranya jelas bahwa dapat dan memang perlu dibedakan antara pembayaran dengan pembiayaan suatu transaksi jual-beli. Setiap transaksi jual beli selalu mengenal adanya transaksi pembayaran. Transaksi pembayaran dapat dilaksanakan sebelum, sesudah atau pada saat terjadinya penyerahan barang Kalau pelaksanaan pembayaran terjadi mendahului penyerahan barang, berarti pembeli yang membiayai transaksi, apabila ter- jadinya sesudah penyerahan barang maka si penjual yang membiayai transaksi; sedangkan apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, tidak lagi ada masalah pembiayaan transaksi.
            Untuk transaksi-transaksi jual beli antar bangsa pada dasarnya sama dengan transaksi jual beli dalam negeri seperti yang diuraikan di atas. Hanya bedanya ialah karena jaraknya yang pada umumnya lebih jauh, maka waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan barang dari fihak penjual ke fihak pembeli maupun waktu untuk eli relatif lebih lama. Hal ini menyebabkan transaksi jual beli antar bangsa selalu menyangkut berkomunikasi antara penjual dan pemb masalah pembiayaan atau financing.
            Pembiayaan transaksi luar negeri dapat dilakukan oleh importir oleh eksportir atau oleh bank. Pembiayaan oleh bank dimungkinkan mengingat bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan eksportir maupun importir nilainya cukup besar. Pembiayaan transaksi luar negeri yang diadakan oleh bank pada umumnya dilakukan dengan cara menahan surat wesel atau surat-surat tagihan macam lainnya dengan terlebih dahulu membayar harga barang yang dikirim ke luar negeri kepada fihak pengekspor setelah dikurangi diskonto.
3.2. Cara-cara Pembayaran Internasional
            Pada umumnya dapat dibedakan empat kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan dan scbagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda. Keempat cara tersebut ialah:
1.      Kompensasi pribadi atau private compensation,
2.      Menggunakan surat wesel dagang yang biasa disebut pula commercial bill of exchange atau commercial draft,
3.      Pembayaran tunai atau cash payment, dan
4.      Menggunakan letter of credit yang biasa disingkat L/C.

3.3. Private Compensation
            Transaksi pembayaran dengan menggunakan cara private compensation ini dapat kita terangkan dengan contoh seperti berikut. Misalnya seorang penduduk Indonesia yang bernama Slamet mempunyai hutang kepada seorang penduduk Amerika Serikat bernama Smith sebanyak $10,- yang mempunyai nilai ekuivalen sebesar Rp 17.500. Di samping itu, ada seorang penduduk Indonesia lagi bernama Parmin mempunyai piutang pada seorang penduduk Amerika Johnson juga sebanyak $10. Dengan mengambil langkah-langkah seperti di bawah ini, keempat orang tersebut akan dapat menyelesaikan semua hutang-piutang di antara mereka:
1)      Penduduk Amerika Serikat yang namanya Johnson tersebut menyerahkan uanig sebanyak $10 kepada sesama penduduk Amerika Serikat juga yang namanya Smith.
2)      Dalam waktu yang bersamaan penduduk Indonesia Slamet menyerahkan uang sebanyak Rp 17.500 kepada Parmin yang juga merupakan penduduk Indonesia.
            Dengan cara tersebut di atas, maka keempat orang tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu Slamet yang mempunyai hutang sebesar $10 telah melunasi dengan membayar Rp 17.500 dan Johnson telah pula memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kepada Smith sebesar hutang yang harus dibayarnya, yaitu $10. Dan mereka yang mempunyai hak untuk menerima pembayaran juga telah menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu Parmin yang mempunyai piutang sebesar $10 telah memperoleh nilai ekuivalennya sebesar Rp 17.500 dan Smith yang mempunyai piutang sebesar $10 telah pula mendapatkan uang sebanyak $10 dari Johnson sebagai pelunasannya.
            Seperti di atas kita saksikan, metode 'private compention' ini sangat sederhana pelaksanaannya. Di negara kita metode 'private compensation' banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama dekade 1960-an di mana perekonomian munakan sistem pengawasan devisa dengan kurs resmi yang tingginya jauh di bawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa ini di mana kita tidak lagi menggunakan sistem pengawasan devisa, metode kompensasi pribadi tersebut tidak lagi banyak dipakai, oleh karena penggu- naannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para importir menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya persis sama dengan nilai dari transaksi impor yang ingin ia lakukan.

3.4. Surat Wesel Dagang
            Cara pembayaran semacam ini sampai sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional. Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau Dill of exchange' tersebut, yang dilampiri dengan dokumen dokumen yang berupa faktur ('invoice'), konosemen (bill of lading atau surat muatan), daftar isi. ('packing list’), surat keterangan asal barang), ('certificate of origin’), surat keterangap pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut seketika dengan dipotong diskonto Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank dengan eksportir otomatis berakhir.
            Kalau surat wesel tersebut berlaku sampai beberapa bulan mungkin perlu bagi importir untuk mengakseptir surat wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebu dapat diperdagangkan. Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importir, bank dapat menjualnya kepada fihak lain atau menyimpannya sampai saat pembayarannya tiba.
Fihak-fihak Dalam Surat Wesel
Pada pokoknya ada tiga fihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1)      'Drawer', yaitu fihak penarik atau penulis wesel. Dalam transaksi perniagaan internasional, yang bertindak sebagai 'drawer' dengan sendirinya adalah eksportir.
2)      'Drawee', yaitu fihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan internasional dengan sendirinya yang bertindak sebagai drawee adalah importir.
3)      'Payee', yang sering juga disebut beneficiary' yaitu fihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
            Dalam transaksi surat wesel di mana tertulis "to the order of ourselves" atau ditulis "harap dibayar kepada kami sendiri", maka fihak 'drawer'dan fihak 'payee-'nya adalah orang yang sama yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk 'acceptance draft', drawee dan acceptornya adalah orang yang sama, yaitu importir.
Jenis-jenis Surat Wesel
            Surat wesel, yang juga disebut 'commercial bill of exchange' 'commercial draft' atau 'trade bill', dapat digolong-golongkan sebagai berikut:
A. Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada surat wesel. Dengan dasar tersebut bisa dibedakan :
a)      clean draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
b)      'documentary draft', yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah
1)      konosemen('bill of lading')
2)      polis asuransi
3)      faktur '= invoice'
4)      'packing list'
5)      'certificate of origin'.
B. Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayaran nya. Jangka waktu pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor' atau 'usance'.
Dengan dasar ini surat wesel digolong-golongkan
a)      'Sight draft' (biasanya disingkat S/D) atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada 'drawee', atau paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung saat sur dari saat penunjukkannya.
b)      'Time draft', yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu yg yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa disebut 'date draft'. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut 'arrival draft'.
            'Time draft' yang berbentuk 'date drafl' lebih banyak disukai oleh importir sebab jatuh temponya ditentukan dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga 'negotiable'. Dalam Bentuk date draft, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, 'time draft' berbentuk 'arrival draft', jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijualbelikan. Oleh karena itu pada umumnya 'arrival draft' adalah non-negotiable.
Beberapa Singkatan Penting
            Singkatan-singkatan yang banyak dipakai dalam transaksi-transaksi surat wesel internasional yang perlu kita perhatikan antara lain ialah :
S/D : 'Sight draft' tanpa dokumen
S/DD/P: 'Sight draft' 'dengan dokumen-dokumen yang akan diserahkan kalau 'drawee' telah membayar lunas surat wesel tersebut.
D/DD/A: Surat wesel akan dibayar sekian hari setelah tanggal yang tercantum pada surat wesel. Dokumen-dokumen baru diserahkan pada saat 'drawee' mengakseptir surat wesel.
S/D D/A: Surat wesel akan dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan. Dokumen-dokumen akan diserahkan kalau drawee telah mengakseptir surat wesel yang ditulis untuknya.
D/P: 'Documents against payments'
D/A: 'Documients after acceptance'
O/A 'Open account'. Di sini tidak dibuat surat wesel'
L/C 'Letter of Credit'

3.5 Pembayaran Tunai
            Dari segi masalah pembiayaan, seperti telah disebutkan di atas metode pembayaran secara tunai dapat dipandang sebagai kebalikan daripada metode rekening terbuka seperti yang akan diuraikan dalam sub-bab 3.7 nanti. Dengan cara pembayaran tunai ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanyha khabar bahawa barang telah dikapalkan oleh eksportur. Cara pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :
a.      Untuk pembelian barang tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum diterimanya. Dengan sendirinya dalam hal ini importir akan memnanggung biaya kapital untuk modal yang ditanam dalam bentuk barang dalam pesanan.

b.      Dengan cara ini, imortir menanggung beberapa macam risiko. Yaitu risiko mengenai sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, risiko keterlambatan datangnnya baran dan risiko yang timbul dari jujur tidaknya fihak eksportir.
            Dengan demikian, cara semacam ini tidak banyak dipakai dalam perdagangan internasional. Cara semacam ini biasanya disyaratkan oleh eksportir dimana importi belum dikenal olej eksportir atau di mana eksportir kurang ercaya akan bonafiditas importir.  Apabila sekarang kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah salut cara melaksana pembayarran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara - cara pembayaran dengan menggunakan :
A.      surat wesel bank atas tunjuk,
B.      telegraic transfer,
C.      L/C tunai,
D.     travelers'  L/C,
E.      travelers' check,
F.       internasional money order
G.     cek peprorangan atau personal check, dan
H.     uang kertas dan uang logam

A.     Wesel Bank Atas Tunjuk
            Wesel bank atas tunjuk biasa juga disebut 'bankers sight draft' dapat didefisinikan sebagai surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam surat wesel, kepada si pembawa surat atau kepada fihak tertentu seperti tersebut dalam surat wesel tersebut.
A.                 Surat wesel bank tersebut dikirim kpada 'payee' , yang menerima pembayaran. Oleh karena dalam transsaksi pembayaran seperti ini pada galibbnhya uang atau dana yang dipakan untuk membayar kepada 'payee' adalah saldo milik bank domestik yang ada korespondennya tersebut, maka dapat diharapkan bahwa 'payee'  tidak akan mempunyai kesulitan dalam Telegraphic Transfer
meuangan surat wesel bank yang diterimanya itu.
            'Telegraphic Transfer' , yang biasa disingkat dengan menggunakan singkatan T/T , prinsipnya tidak berbeda dengan wesel bank atas tunjuk seperti yhang diuraikan di atas. Perbedaan antara kedua cara pembayaran tersebut hanya terletak pada cara yang dipergunakan untuk mengirimkan berita kepada fihak 'payee' biasanya dilakukan dengan menggunakan pengiriman lewat pos, sedangkan transaksi 'telegrapic transfer' berita perintah pembayaran dikirim lewat kawat atau telex. Dengan sendirinya pengiriman berita pentintah pembayaran tersebut oleh bank domestik sebagai 'drawer' dilakukan dengan menggunakan kata-kata sandi.
B.      L/C Tunai
            L/C atau cash letter of credit adalah merupakan suatu alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank di mana bank memberikan wewenang kepada seseorang atau suatu badan yang namanya disebut dalam L/C  tersebut untuk menulis cek atau menarik surat wesel atas sejumlah uang tertentu yang harus dibayar bilamana diminta. Pembayaran dengan menggunakan L/C tunai ini biasanya dilakukan dalam keadaan di mmana importir tidak mau membayar harga barang yang diimpornya sebelum barang yang dipesannhya meninggalkan negara pengespor dan di mana eksporti menolak mengirimkan barang ke negara pemngimpor sebelum ia memperoleh kepastian atas terselenggaranya pembayaran dengan segera.
C.      Travelers' Letter Of Credit
            Travelers' Letter Of Credit menyerupai L/C tunai dengan sedikit modifikasi. Travelers' Letter Of Credit merupakan surat dengan mana bank memberikan otoritas kepada seseorang seperti yang ditunjuk dalam L/C tersebut untuk menarik surat wesel atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan  cara menunjukan surat L/C tersebut kepada bank korespondensasinya de negara lain. Dalam L/C disebutkan jumlah tertinggi nilai surat wesel yhang ditulis oleh oemegang L/C . L/C semacam ini banyak dipergunakan oleh pedagang - pedagan yang ke luar negeri dengan maksud berbelanja barang - barang dagangan berupa barang - barang kelontong.
D.     Travelers' Checks
            Travelers' Checks ini banyak dipergunakan oleh wisatawan. Kalau misalnya seorang Indonesia berkunjung entah ke Amerika Serikat, Australia, Jepang, Thailand atau ke negara - negara lain, untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran di negara - negara yang akan dikunjungi tersebut, cara yang rupa-rupanya paing mudah dan aman ialah dengan kalan membeli 'Travelers' Checks' dari sebuah bank. Travelers' Checks tersebut oleh wisatawan tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang negara di mana Travelers' Checks tersebut diuangkan atau ditukarkan dengan mata uang lainya tergantung kepada peraturan - peraturan yang berlaku di negara bersangkutan, pada bank - bank atau bahkan mungkin juga dapat langsung dibelanjakan di toko-toko besar di negara- negar tertentu yang lembaga-lembaga finansialnya sudah cukup maju.
            Pada azasnya Travelers' Checks merupakan surat wesel yang ditarik oleh sebuah bank yang memerintakan dirinya sendiri untuk membayarkan sejumlah uang atas tunjuk keada orang yang namanya dicantumkan dalam Travelers' Checks tersebut.
            Agar supaya Travelers' Checks dapat diterima oleh bank bank di kebanyakan negara di dunia, perlu dipenuhi syarat : (a) adanya kepercayaan yang cukup besar dari bank - bank di berbagau negara di dunia akan bonafiditas bank atau kembaga finansial yang menerbitkan Travelers' Checks bersngkutan, (b) nilai yang tercantum dalam Travelers' Checks dinyatakan dalam mata uang kuat dan (c) Travelers' Checks tersebut tidak mudah dipalsu.
E.      International Money Order
            Transsaksi transfer dengan menggunakan 'International Money Order' sangat mirip dengan transaksi transfer dengan menggunakan 'bankers sight draft'. Bahkan 'banker's sight draft' sering pula disebut 'money order' . Perbedaannya yang pokok ialah kalau dalam 'banker's sight draft' bank yang menarik surat wesel harus memiliki saldo pada bank yang bertindak sebagai 'drawee'. dalam money order keharusan tersebuttidak diperlukan. Dalam lalu lintas pembabyaran internasional, dari ChaseManhattan Bank merupaakan salah satu internasional money order yang sangat populer. Untuk transaksi money order biaya transfer yang harus dibayar oleh fihak pengirim uang relatif sangat rendah. Bank lebih menekankan kepada keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana selama dalam transaksi untuk membiayai kredit para nasabahnya.
F.       Cek Perorangan
            Dalam artian yang luas, yang dimaksud dengan cek perorangan meliputi di samping cek yang dikeluarkan oleh orang perorangan juga cek yang dikeluarkan oleh lembaga - lembaga non bank . Bagi pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat menguntungkan . Di samping mudah, pendebitan rekeningnya di bank tendensinya memakan waktu cukup lama. Dari penerima di lain fihak, transaksi seperti ini kurang menguntungkan, sebab untuk menguangkan memakan waktu. Pada ukumnya bank menuntuk agar suara cek tersebut dimasukan dulu dalam bentuk inkaso. Apabila bank telah berhasil menguangkan, barulah yang bersngkutan daat menguangkan saldo inkasonya.
G.     Uang Logam dan Uang Kertas
            Seperti halnya dengan transaksi pembayaran denan menggunakan cek perorangan, transaksi dengan menggunakan cek perirangan, transaksi dengan menggunakan mata uang asing atau "foreign ccurrencies", yang dapat berupa uang kertas ataupun uang logam, relatif sangat kecil. Pada umumnya yang melakukan pembayaran dengan menggunakan mata uang asing ialah para wisatawan. Dengan sendirinya mata uang yang dipergunakan merupakan mata uan kuat atau "hard currency".

3.6 Letter of Credit
            'Letter of Credit' biasanya disingkat L/C yang dimaksud disini adalah commercial letter of credit yang dapat didedfinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir. Dengan demikian surat wesel yang dibuat oleh eksportir tidak ditarik atas importirmelainkan atas bank. Jadi surat weselnya bukan lagi merupakan 'trade bill' melaainkan 'bank bill' , yang ooleh karenanya biasa disebut juga 'bank draft'. Dari sini dapat kita lihat lebih tingginya jaminan atas terbayarnya surat wesel dalam hal menggunakan 'letter of credit' daripada menggunakan 'commercial bill of exchange'.
Pada pokoknya ada tiga fihak dalam transaksi 'letter of credit', yaitu :
1.      'opener' yang sering disebut juga 'account', yaitu fihak yang mengajukan permintaan pembukaan letter of credit kepada bank. Sebagai 'opener' dalam perniagaan internasional adalah importir,
2.      'issuer' atau 'issuing bank', yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan letter of credit atas perminttaan importir,
3.      'beneficiary' yang disebut juga accreditee,  yaitu fihak untuk siapa letter of credit dibuka. Dalam perdagangan internasional, fihak beneficiary adalah eksportir.
Di samping ketiga fihak tersebut di atas dalam transaksi 'letter of credit' sering ada tiga fihak lagi yang sifatnya membantu memperlancar pelaksana transaksi 'letter of credit' tersebut.
Fihak - fihak yang kita maksudkan ialah :
1.      'the confirming bank', yang bertindak menjamin kredit tersebut
2.      'the notifying bank', yang atas permintaan ' issuing bank' akan memberitahukan kepada 'beneficiary' bahwa telah dibuka L/C untuknya
3.      'the negotiating bank' yaitu bank di negara eksportif yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang ditarik oleh eksportir.

            Mengenai prosedur oenggunaan 'letter of credit', pada garis besarnya dapat dituturkan sebagai berikut :
1.      Eksportir dan importif saling bersepakat untuk mengadakan transsaksi jual-beli atas sejmlah barangm dengan syarat-syarat pembayaran, misalnya : pembayaran dilakukan dengan 'irrevocable letter of credit' (= letter of credit yang tidak dapat dibatalkan) dan eksportir akan menarik surat wesel yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.

2.      Sesudah ada persetujuan tersebut importir mengajukan permoohonan pembukaan L/C dengan cara mengisi formulir yang disajikan oleh bank di tempatnya dan kemudian diserahkan keada bank tersebut.


3.      Kalau bank memandang bahwa kredit kepada importir cukup terjamin, maka bank menerbutkan 'letter of credit'. 'Letter of credit' ini kemudian dikirimkan kepada bank cabangnya atau bank korespondennya di negara eksportir.

4.      Kalau bank yang menerima 'letter of credit' tersebut menyetujui kredit tersebut maka olehnya eksportir diberitahu bahwa atas permintaan importir telah dibuka 'letter of credit' untuknya.
5.      Setelah eksportir menyeahkan semua dokumen-dokumen, eksportir dapaat menerima pembayaran atas surat wesel yang ditariknya atas 'issuing bank'. Yang mengadakan pembayaran atau akseptasi ini adlaah bank yang menerima dokumen-dokumen tersebut.

6.      Surat wesel beserta dengan semua dokumen yang diperlukan oleh 'confirming bank' dikirimkan kepada 'issuing bank'. oleh karena dalam contoh surat wesel pembayarannya baru dilaksanakan sesudah sembilan puluh hari , maka bank hanya memberi akseptasi saja atas surat wesel tersebut. Dengan diakseptirnya surat wesel tersebut pada umumnya surat wesel dapat diperjual belikan.


7.      Kalau barang sudah sampai di tempat importir, bank dapat memberi ijin kepada importir untuk menerima barang tersebut. Bank dapat juga meminta kepada importir untuk menandatangani 'trust receipt', yang merupakan perjanjian bahwa sebelum pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir, hak milik atas barang ada di tangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan dalam gudang dan surat ijin untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri oleh bank. Kalau importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya dengan maksud untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahhulu ia harus mendapatkan ijin dari bank.

8.      Sesudah tiga bulan lewat, tiba saatnya bagi importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank. Apabila importir telah membayar surat wesel tersebut dan 'issuing bank; telah menyelessaikan pembayarannya  kepada 'confirming bank', maka berarti bahwa transaksi 'letter of credit' telah berakhir, Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh kewajibannya, maka kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh 'issuing bank' dan ' confirming bank'
            Perlu kiranya diketengahkan di sini, bahwa menurut kenyataan dalam prakter banyak sekali variasinya. Jadi apa yang kita uraikan di atas hanyalah merupakan gambaran umum mengenai mekanisme pembayaran dengan menggunakan 'letter of credit' .

3.7 Rekening Terbuka
            Metode rekening terbuka ata 'open account' iini merupakan salah satu cara membiayai transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan pembayaran. ari segi pembiayaan transaksi jual-beli, metode rrekening terbuka dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran di muka. Dengan cara 'open account' ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya dokumen0dokumen untuk meminta pembayaran. 'Commercial invoice' atau faktur dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang ttersebut laku atau sesudah asatu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama.
            Dari uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metode 'open account' ini antara lain ialah :
a.      Risiko bagi eksportir sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin pembayaran terebut.

b.      Eksportir harus membiayai seluruh transaksi tersebut.

c.       Risiko yang timbul sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.


            Di samping kelemahan-kelemahan tersebut cara 'open account' ini mempunyai segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a.      Prosedurnya sangat sederhana,

b.      Karena prosedur yang sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaannyapun akan rendah. Biaya dengan menggunakan cara semacam ini pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan 'bill of exchange' atau dengan 'letter of credit'.

c.       Bagi importir, cara semacam ini sangat mengutungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu menyediakan modal.


BAB 4
SISTEM KEUANGAN INTERNATIONAL:
DARI MASA KEMASA

              Para sejarawan, khususnya yang menekuni perekonomian dunia, kebanyakan memandang tahun 1870 sebagai salah satu tonggak sejarah perekonomian dunia, oleh karena mulai sekitar tahun itulah dalam perekonomian dunia dijumpai adanya jaringan keuangan antar Negara yang sedemikian luas cukupannyandan sedemikian efektif bekerjanya, sehingga pantas disebutnya sebagai system keuangan dunia. Kurun waktu mencakup masa satu abad lebih, yang dimulai dari tahun 1870 hingga sekarang ini,secara garis bisa dibagi menjadi menjadi tiga, yaitu: masa pra perang dunia, masa antar perang dunia danmasa pasca perang dunia. Dengan mendasarkan pada pengelompokan kurun waktu tersebut,melalui bab ini akan dicoba diuraikan secara garis besar sejarah pengembangan system moneter international untuk kurun waktu sekitar dua belas dasawarsa tersebut.

4.1 Sistem Keuangan International :
       Kurun waktu Pra Perang Dunia
              Sistem moneter international yang berlaku sampai dengan menjelang pecah perang dunia ialah system standar emas. Diantara sitem system moneter dunia, sitem standar emaslah yang hinga saat ini memegang rekor dalam hal lamanya berfungsi. Sistem standar emas lahir bukan hasil prakarsa seseorang,melainkan hasil evolusi praktek praktek melaksanakan transaksi ekonomi international pada umumnya dan transaksi transaksi pembayaran antar negara pada khususnya.
Sebagai akibat pecah perang dunia pertama system standar emas ditinggalkan. Setelah perang dunia selesai, beberapa negara Eropa mencoba untuk kembali menggunakan system standar emas lagi. Akan tetapi saying bahwa usaha mereka ternyata terhalang oleh melanda depresi dunia tahun 1929. Seperti halnya dengan malapetaka perang, malapetaka depresi dunia tersebut memaksa mereka kembali meninggalkan system standar emas lagi.
              Dalam system standar emas kurva kurs valuta asing relative stabil, dapat berubah disekitar titik paritas arta yasa dan dibatasinoleh titik ekspor emas dan titk impor emas. Oleh karena demikian stabilnya, maka banyak, andaikan tidak dapat disebutkannsebagian besar, penulis mengatakan bahwa system standar emas termasuk dalam kategori system kurs tetap (fixed rete system). Memang untuk tepatnya ada yang menyarankan untuk digunakan sebutan ‘relatively fixed rate system’ dan bukannya ‘fixed rate sistem’.
Beberapa di antara sifat sifat menguntungkan yang melekat pada system standar emas yang banyak  disebut sebut dalam literature ialah:
1.      Stabilnya kurs valuta asing. Dalam system standar emas kurs valuta asing relatif stabil. Kurs yang terjadi selalu berada disekitar kurs paritas arta yasa, yang tingginya tidak berubah ubah. Kurs tersebut bisa bergerak ke atas atau ke bawah meninggalkan kurs arta yasa. Akan tetapi geraknya tersebut dibatasi oleh titik ekspor emas dan impor emas, yang pada kenyataan peraktek jaraknya dapat dikatakan sangat sempit. Yang menentukan jarak antara kurs  paritas artayasa dengan kedua titk emas adalah biaya pengangkutan emas dari Negara bersangkutan ke Negara tujuan pembayaran per unit mata uang yang tingginya kurs kita permasalahkan. Semakin tinggi biaya transport yang dikeluarkan, misalnya karena jaraknya lebih jauh, maka semakin lebar jarak antara titik ekspor emas dengan titik impor emasnya.

2.      Dalam system standar emas, deficit atau surplus neraca pembayaran berlangsungnya kecenderungan tidak berlarut lama melainkan secara otomatis menyusut, untuk kemudian kembali ke keadaan seimbang lagi. Penyesuaian neraca pembayaran berjalan otomatis melalui mekanisme aliran emas harga, yang sebutan aslinya ialah ‘the price specie flow mechanism’.

Akan tetapi saying bahwa disamping sifat sifat positif yang dimilikinya,system standar emas memiliki kelemahan yaitu:
1.      Stabilitas dalam kurs valuta asing biasanya diikuti oleh ketidakstabilan tingkat harga. Dengan kurs valuta asing yang relative sangat stabil tersebut, disekuilibrium neraca pembayaran mengakibatkan timbulnya aliran emas masuk (atau keluar). Ini selanjutkan mengakibatkan meningkat (atau menurunya) jumlah uang yang beredar
2.      Mekanisme penyimpangan kembali neraca pembayaran dalam praktek sering tidak selancar seperti yang diungkapkan dalam teori. Hal ini diantara lain disebabkan oleh adanya kecenderungan pemerintah Negara bersangkutan untuk memenuhi aturan permainan system standar emas. Apabila terjadi gold outflow misalnya,maka melalui system perbankan seharusnya diikuti oleh menurunya jumlah uang beredar mempunyai kecenderungan mengakibatkan meningkatnya pengangguran dalam negri, maka pemerintah yang neraca pembeliannya mengalami deficit cenderung untuk mengambil tindakan yang justru berlawanan dengan aturan main tersebut.

4.2 Sistem moneter international
       Kurun waktu antar perang dunia
              Selama perang dunia I berkecambuk, system standar emas international berhenti berfungsi. Perekonomian perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu dengan lainya terintegrasikan melalui konvertibikitas matuang matuang nasional terhadap emas, yang juga disertai dengan bebasnya emas bergerak dari satu Negara ke negara lain,sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulab agustus 1914, terputuslah semua mata rantai hubungan hubungan system moneter dan antar system harga negara yang satu dengan negara yang lain. Dengan perkataan lain, dalam keadaan perang dunia tepecah pecah menjadi satuan satuan kecil perekonomian  nasional dan tidak lagi memiliki mekanisme penyesuain neraca pembayaran diantara system system  perekonomian tersebut, yang prosesnya berjalan secara otomatis. Selama masa perang kebanyakan negara memperaktekan system pengawasan devisa. Dalam system pengawasan devisa, kurs valuta asing tidak lagi diserahkankepada mekanisme pasar, akan tetapi ditentukan oleh pemerintah.
  Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian dijangkiti oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal  ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak menggunakan kebijakan anggaran belanja deficit yang ditutup dengan mencetak uang kertas. Sementara itu tidak sedikit jumlah negara yang pemerintahannya dalam membiayai perang juga menggunakan cadangan valuta asing beserta kekeyaan luar negri mereka, sehingga tidak sedikit yang pada akhirnya terpaksa statusnya negara kreditur di tanggalkan dan berganti dengan status barunya, yaitu status negara debitur.
  Perang dunia pertama berjalan sekitar empat tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonomi berubah dari suasana ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak kegiatan diarahkan kepada rekon struksi, yaitu pembangunan kembali dari kerusakan kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan kembali lembaga lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun pemerintah, baik domestic maupun international. Khususnya dalam bidang moneter international dapat diketengahkan bahwa kurun waktu antara 1919-1926 merupakan kurun waktu dimana inggris, prancis dan beberapa negara lainnya berusaha sampai hasil kembali menggunakan system standar emasnya. Dugaan dan harapan mereka ternyata tidak seluruhnya meleset. Dengan mereka kembali menggunakan system standar emas, puncak kemakmuran yang pernah mereka capai pada kurun waktu pra perang dunia, berhasil mereka raih kembali.
  Diatas telah disinggung singgukan bahwa tingkat inflasi yang terjadi dinegara yang satu sangat berbeda dibandingkan dengan yang terjadi di negara lain. Dengan menggunakan tahun 1913 sebagai dasar pembanding, maka ditentukan bahwa tingkat harga yang terjadi di beberapa negara pada masa telah berakhirnya perang dunia I: di USA telah naik 2,72 kali, di Inggris 3,3 kali di Prancis lebih dari 8,0 kali, di Australia, Hongaria, Rusia, dan lebih lebih lagi dari jerman, inflasi yang terjadi jauh lebih tinggi lagi.
  Untuk kembali menggunakan system standar emas, ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan pada waktu itu. Mengenai masalah penentuan tingginya kurs arta yasa, yaitu yamg dengan perkataan lain menetukan nilai mata uang dalam negri dinyatakan dalam emas, tidak boleh di anggap mudah, terutama karena hubungan system moneter dan system harga antar negara cukup lama terputus. Penetuan nilai yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat menimbulkan kesulitan berat bagi perekonomian bersangkutan. Untunglah masalah ini diperingan oleh kenyataan bahwa penggunaan kembali ke system standar emas di dahului oleh penggunaan system kurs pengembang.

Masalah kesulitan lain yang ada hubungannya dengan masalah penetuan tingginya kurs arta yasa ialah kenyataan bahwa pelaksanaan kembali menggunakan system standar emas yang tidak dilakukan dalam waktu yang sama. Dengan demikian ekuilibrium yang telah dicapai oleh sekelompok negara yang telah kembali menggunakan system standar emas,dapat kembali kegoncangan hanya disebabkan oleh adanya negara yang baru kembali menggunakan system standar emas dengan kurs arta yasa yang kurang realistik.
Surplus yang terjadi pada neraca pembayaran Perancis yang terus menerus, berkat penilaian terlalu rendah terhadap mata uangnya, menyababkan menumpuknya cadangan internasionalnya. Hanya menumpuk valuta asing dalam bentuk uang kertas, uang kertas asing ataupun dalam bentuk berbagai macam instrument kredit luar negri, melainkan menginginkan untuk menumpuk emas moneter juga. Rupa-rupanya kebijakan pemerintah Perancis yang isinya menentukan bahwa bank sentral hanya mengeluarkan uang dengan emas sebagai cadangan, dan bukannya mata uang asing dengan emas sebagai cadangan, sejalan dengan keinginannya agar supaya cadangan internasional negaranya diwujudkan bukannya dalam bentuk uang kertas asing, akan tetapi dalam bentuk emas. Dengan kebijakan semacam ini inflasi didalam negri dapat dicegah dan emas banyak masuk kedalam negri.
Dengan tertumpuknya emas di Perancis, yang disertai pula oleh terlalu rendahnya tingkat pertumbuhan produksi, yang karena nyajuga stok emas nternasional, maka banyak negara mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran, maka sementara negara mengenakan bea impor.
Pengalaman hidup berkecimpung dalam suasan system standar emas selama tidak kurang dari lima decade, rupa-rupanya telah menyebabkan sejumlah besar negarawan, pengamat serta pemikir ekonomi terkesan oleh tingkat stabilitas, tingkat pertumbuhanperdagangan dunia maupun tingkat pertumbuhan kegiatan ekonomi dan kemakmuran masyarakat dunia yang terwujud pada kurun waktu tersebut. Lebih-lebih lagi setelah mereka mengalami kehidupan ekonomi dalam suasan perang. Dengan demikian kiranya mudah dipahami mengapa beberapa negara di Eropa, setelah Perang Dunia I berakhir, menginginkan kembali menggunakan lagi system standar emas.

4.3 Sistem Moneter Internasional Masa Pasca Perang:
      (A) Sistem Bretton Woods
            Yang dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia disini ialah kurun waktu dar tahun1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini di jumpai dua macam sistem monetercdunia, yaitu Sistem Bretton Woods yang memiliki masa penggunaan dari tahun 1946 sampai tahun 1972 dan Sistem Kurs Mengambang Terkendali yang menggantikan Sistem Bretton Woods dan hingga sekarang masih dalam pemakaian.
            Pengalaman pahit yang menimpa perekonomian dunia setelah berakhirnya Perang Dunia Pertama membawa dampak yang cukup berarti bagi setiap masyarakat dunia terhadap perekonomian dunia. Ini tercermin antara lain dari terbentuknya tiga Lembaga ekonomi internasional, Internasional Monetary fund yang biasa disingkat IMF, International Bank for Reconstruction and Development,  yang biasa disingkat IBRD dan sering pula disebut World Bank atau Bank Dunia dan sedianya juga International Trade Organization yang biasa disingkat ITO. melalui kebijakan-kebijakan ekonomi internasional/ ‘International Economic Polices’ yang dihasilkan oleh Lembaga-lembaga ekonomi internasional itulah diharapkan perekonomian dunia dapat terhindar dari terulangnya kembali malapetaka-malapetak ekonomi yang muncul sesudah berakhirnya Perang Dunia I.
            Pertemuan Bretton Woods yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 44 negara dan diselenggarakan pada tahun 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil disepakatinya pembentukan tiga buah Lembaga ekonomi internasional seperti disebutkan diatas. Bank Dunia pada dasarnya diciptakan dengan tugas utama menggiatkan serta mempengaruhi arah aliran modal antar negara.
            Kalau yang menjadi perhatian Bank Dunia ialah masalah-masalah dalam bidang investasi internasional, maka IMF tugas utamanya berada dalam bidang moneter internasional, yang meliputi antara lain masalah penetapan kurs devis, pemeliharaan kurs devisa, membantu negara-negara anggota dalam menghadapi kesulitan neraca pembayaran, dan sebagainya.
            Kalau dalam bidang investasi internasional, Lembaga yang diserahi tugas adalah IBRD, dalam bidang moneter internasional iala IMF, dalam bidang perdaganggan internasional yang semula diserahi tugas ialah International Trade Organization, yang biasa di singkat ITO. ITO mengemban tugas untuk berusaha meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perbanyak negara, termasuk Amerika Serikat sendiri, tidak mau meratifikasinya, sehingga akhirnya sama sekali lepas dari perhatian tanpa sempat melaksanakan misi yang diembannya. Untunglah, fakta sejarah menunjukkan bahwa perjanjian-perjanjian bilateral yang tercipta dalam kerangka GATT ternyata banyak yang berubah sifatnya menjadi multilateral dan juga berhasil dalam usaha menurunkan tarif dan rintangan-rintangan perdagangan dalam bentuk-bentuk lainnya, sejalan dengan keinginan masayarakat dunia yang yang sedianya hendak dicapai melalui ITO. oleh karena itulah maka kiranya mudah dipahami akan sedikitnya ungkapan yang menyebutkan bahwa GATT pada akhirnya mengambil tugas ITO dalam usaha meliberalisasikan perdagangan dunia.

4.4 Bebebrapa Ketentuan Inti Dalam Sistem Bretton Woods
            Untuk memahami dengan baik bekerjanya system Bretton Woods, ada baiknya kita menengok sejenak ketentuan-ketentuan inti yang berlaku bagi Lembaga moneter dunia IMF pada khusunya system keuangan internasional pada umumnya.
A.     Tujuan IMF
Diatas telah disebut-sebut bahwa dalam pertemuan Bretton Woods berhasl disepakati pembentukan tiga Lembaga ekonomi internasional tersebut, yang paling banyak berperan dalam membentuk sistem moneter duania ialah IMF. Oleh karena itulah, maka ada baiknya kita meninjau lebih lanjut mengenai Lembaga moneter dunia IMF tersebut.
1.      Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan lembaga (IMF).
2.      Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
3.      Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
4.      Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap pembayaran internasional.
5.      Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau jangka menegah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang sifatnya sementara, sampai dapat diketemukan bahwa defisit neraca pembayaran hanya dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
6.      Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau srplus neraca pembayaran.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, IMF mengeluarkan berbagai macam kebijakan moneter internasional. Kenijakan-kebijakan tersebut, yang realisasinya dengan sendirinya dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mendasar diuraikan dibawah ini.

B.      Nilai Paritas Mata Uang
              Menurut ketentuan IMF, semua mata uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau terhadap emas dengan nilai ekuivalennya. Sedangkan mata uang US dollar ditetapkan konvertibel terhadap emas dengan perbandingan 1 ounce emas = $35. Nilai US dollar yang dinyatakan dalam satuan emas ini sama seklai tidak boleh diubah, kecuali dalam keadaan yang mendesak sekali. Oleh karena itu sistem Bretton Woods sering disebut-sebut termasuk kelompok sistem standar dollar emas atau ‘gold dollar standard system’, yang mempunyai makna bahwa dollar dan emas dipergunakan sebagai tonggak penilaian terhadap mata uang negar-negara anggotanya. Oleh karena itu semua mata uang nilai paritasnya di nyatakan dalam mata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat disebut berfungsi sebagai numeraire.
              Setelah nilai paritas (eksternal) mata uangnegara bersangkutan ditetapkan, maka tugas pemerintah negara anggota selanjutnya berupa menjaga agar supaya kurs yang berlaku tidak tidak menyimpang dari Batasan-batasan yang ditetapkan, yaitu tidak lebih tinggi (atau lebih rendah) daripada nilai paritas plus-minus satu persen. Sebagai negara yang mata uangnya berfungsi sebagai mata uang numaire, negara Amerika Serikat bebas dari kewajiban menjaga/mengawasi nilai paritas mata uangnya terhadap mata -mata uang semua negara anggota IMF lainnya.
  Menetukan dengan tepat nilai paritas mata uang pada masa pasca Perang Dunia adalah tidak mudah, mengingat bahwa selam berlangsungnya perang, keterkaitan sistem moneter dan sistem harga antar negara tidak ada, hal mana memungkinkan perkembangan harga-harga yangterjadi di satu negara dapat sangata berbeda dengan yangterjadi di negara lain. Kekurang tepatan penentuan nilai paritas tersebut dapat mengakibatkan penilaian terlalu rendah atau terlalu tinggi atas mata mata uang dalam negeri, yang apabila terjadi demikian akan dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit neraca pembayaran yang tidak diperllukan. Range kurs valuta asing dalam sistem Bretton Woos ini kurang lebihnya sekitar dua kali lebih luas dibandingkan dengan range kurs valuta asing dalam sistem standar emas. Sebab pengalaman menunjukkan bahwa, dalam sistem standar emas jarak antara kurs paritas astayasa dengan titik impor emas dan dengan titik ekspor emas masing-masing ada sekitar 0,5% dari kurs paritas arta yasanya.
  Pada tahun 1970 hampir semua anggota IMF memiliki nilai paritas untuk mata uangnya dan sekitar 35 negara menyatakan menerima pasal VIII. Menerima pasal VIII berarti mengikatkan diri untuk tidak menjalankan pengawasan devisa yang bertujuan membatasi perdagangan barang dan jasa. Suatu negara mengambil keputusan untuk menyetujui Pasal VIII didasarkan pada pertimbangan prestise; sebab hanya perekonomian yang sudah mapan saja yang mampu menanggalkan kebijakan pengawasan devisa.

Sesuai dengan misinya, IMF perlu menyediakan alat atau cara yang dapat membantu terlaksananya stabilitas kurs devisa. disamping  itu IMF juga berusaha mengeliminir kebijakan-kebijakanyang hanya didasarkan pada kepentingan nasionalnya sendiri tanpa peduli apakah tindakan tersebut mendatangkan kesengsaraan bagi negara lain ataukah tidak. Kebijakan semacam ini banyak dilakukan pada masa antar Perang Dunia, terutama pada tahun-tahun setelah munculnya depresi dunia tahun 1929 dan terkenal dengan julukan ;beggar my neighbor policies’ .

C.      Kuota dan ‘Drawing Right’
        Untuk menjaga nilai eksternal uang dalam negeri tidak melampaui batas-batas plus-minus satu persen  seperti disebut-sebut diatas, pemerintah negara-negara anggota perlu memiliki jumlah yang cukup besar cadangan internasionala (‘international reserves’). Cadangan internasional atau cadangan luar negri tersebut dapat dipergunakan untuk mentup kekurangan penawaran atau ‘supply deficiency’ pada saat-saat jumlah valuta asing yang diminta melebihi surplus yang bersifat sementara, dana penyangga kurs valuta asing dipergunakan untuk membeli cadangan internasional yang dalam bursa terjadi kelebihan penawaran.
        Sebetulnya yang dapat dipergunakan sebagai cadangan internasional adalah sembarang mata uang asing asalkan mempunyai sifat konvertibel dan emas moneter. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa pada waktu itu kebanyakan negara memilih sebagai komponen mata uang asingnya ialah mata uang dollar AS dan pound sterling Inggris. Selanjutnya kenyatan juga menunjukkan bahwa pada akhir Perang Dunia II kebanyakan negara dunia di dunia memiliki cadangan internasional yang sangat sedikit, kecuali Amerika Serikat. Pada tahun 1946 misalnya, dari seluruh stoke emas moneter dunia yang ada seharga US$ 33 milyar, sebesar US$ 26 milyar di antaranya berada di tangan Amerika Serikat. Melihat kenyataan seperti ini aka meluaslah kekhawatiran akan timbulnya gejala terlalu sedikitnya cadangan internasional dunia untuk masa-masa pasca Perang Dunia II. Lebih-lebih lagi kalau hal ini dihubngkan dengan pengalaman akhir tahun duapuluhan dimana terlalu kecilnya alat-alat likuiditas internasional telah mengakibatkan timbulnya depresi dunia.
        Mengenai kekhawatiran mereka tersebut oleh para pendiri IMF telah diperhitungkan dan hasil pemikirannya tertuang dalam pasal-pasal yang mengatur tentang ‘quota’ dan ‘drawing right.’ Dengan menggunakan ‘quota’ dan ‘drawing right.’ inilah IMF dapat membantu memperbesar pemenuhan kebutuhan akan cadangan internasional. Negara-negara anggota IMF diwajibkan membayar 25% dari besarnya ‘quota’ dalam bentuk emas atau dalam bentuk US dollar, sedangkan sisanya, yaitu 75%, dibayar dalam bentuk mata uang negara bersangkutan. Dengan demikian maka IMF memperoleh dana yang sebagian berbentuk emas dan US dollar, dan selebihnya berbentuk berbagai macam mata uang negara anggota-anggota. Denga dana inilah IMF dapat memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang sedang menghadapi kesulitan dalam mempertahankan nilai paritas mata uangnya sebagai akibat defisit jangka pendek pada neraca pembayaran luar negrinya.
        Negara anggota diperbolehkan menarik sejumlah dana dalam bentuk mata uang lain dan pada waktu yang sama membayar sejumlah mata uang sendiri dengan nilai yang sama. Mata uang yang ditarik itu dapat dipergunakan oleh negara lain untuk menutup kelebihan penawaran mata uangnya yang ditawarkan di bursa valuta asing. Kelak apabila keadaan neraca pembayarannya membaik, maka negara anggota yang mempunyai pinjaman tersebut diharapkan mengadakan transaksi sebaliknya, yaitu mengembalikan mata uang asing yang ditariknya dan menarik kembali mata uangnya sendiri dengan jumlah ekuivalennya.

Jadi ‘drawing right’ (hak Tarik atau hak mengambil) ini, adalah mirip dengan pinjaman jangka pendek dan semua pinjaman ini harus dikembalikan. Jumlah 25% pertama dari quota biasa disebut ‘gold tranche’ atau irisan/potongan emas. Penggunaan ‘gold tranche’ ini sepenuhnya adalah wewenang anggota yang memilikinya, sehingga kapan saja negara anggota pemilik boleh menggunakannya tanpa minta persetujuan terlebih dahulu dari IMF.
  Apabila negara anggota tersebut menarik lebih dari 25% diatas pembayaran quota, barulah diperlukan persetujuan IMF. Tiap negara anggota dapat menarik ‘credit ranches’ atau ’irisan kredit’. Kredit maksimum ditetapkan sebesar empat irisan kredit. Ini berarti bahwa peningkatan potensial jumlah cadangan adalah sebesar quota bagiannya. Dari uraian diatas jelaslah bahwa system kuota dalam system Bretton Woods merupakan suatu cara untuk menambah cadangan moneter dunia dengan jumlah yang tidak berlebihan akan tetapi cukup berarti. Pada mula nya besarnya kuota berjumlah US$ 8 milyar. Jumlah ini hanya membentuk sekitar 20% dari cadangan dunia. Pada masa-masa berikutnya beberapa kali besarnya kuota diperbesar. Data statistik menunjukkan bahwa pada tahun 1981 besarnya kuota mempunyai angka total sebesar US $73 milyar, yang bila dinyatakan dalam satuan SDR adalah sebesar SDR 61 mmilyar.

4.5 Sistem Keuangan Internasional Pasca Perang Dunia:
       (B) Sistem Kurs Mengambang Terkendali  
              Sistem Bretton Woods merupakan sistem moneter internasional yang merupakan hasil pemikiran dan hasil kesepakatan wakil-wakil dari 44 negara dunia menjelang berakhirnya Perang Dunia Kedua dalam mewujudkan misi yang dipikulnya dapat dikatakan bahwa sistem Bretton Woods berhasil gemilang. Tingkat pertumbuhan pendapatan dunia dan tingkat pertumbuhan volume perdagangan dunia yang pesat, tingkat kesempatan kerja yang tinggi dan pula tingkat stabilitas ekonomi dunia yang memadai yang terjadi pada dua dasawarsa pasca Perang Dunia Kedua, sekalipun memang dapat dihubung-hubungkan dengan hasil-hasil yang dicapai oleh Lembaga-lembaga ekonomi dunia lainnya juga, seperti misalnya GATT dan IBRD, jasa sistem Bretton Woods dengan IMF nya tidak dapat dikatakan kecil.
  Tetapi saying, bahwa rupa-rupanya tanpa dirasakan sistem Bretton Woods semenjak lahirnya memiliki ‘penyakit’ bawaan yang semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya menyebabkan sistem Bretton Woods mulaitahun 1972 tidak berfungsi lagi. Oleh karena sistem moneter nternasional yang menggantikannya, sebagian unsur-unsurnya merupakan warisan yang diperoleh dari sistem Bretton Woods lewat Lembaga moneter dunia IMF, maka  untuk lebih mudah dipahaminya sistem moneter internasional yang berlaku sekarang, ada baiknya bagian-bagian terakhir masa berfungsinya Sistem Bretton Woods diuraikan pula secara singkat, yang sekaligus juga berfungsi sebagai prolog terbentuknya sistem moneter internasional yang berlaku saat ini; yaitu sistem moneter internasional yang terkenal dengan sebutan Sistem Kurs Mengambang Terkendali, yang disebut pula sistem ‘managed float’
  Unsur penting yang membentuk sistem moneter internasional Bretton Woods, ialah adanya ketentuan bahwa mata uang US$ sepenuhnya konvertibel terhadap emas dan semua mata uang lain ditambahkan pada mata uang US$. Kurs devisa harus dipertahankan pada ketingggian nilai peritas resmi plus minus satu persen dengan jalan mengadakan intervensi pada titik dukung atau “support point” nya.  Dengan sendirinya untuk terpenuhinya ketentuan tersebut AS perlu memelihara cadangan emas, sedangkan Negara-negara lain perlu memlihara cadangan luar negerinya dalam bentuk US$. Untuk mengatasi kesulitan neraca pembayaran yang sifatnya sementara, negara anggota dapat menggunakan “drawing right”/ “hak tarik”nya.
              Stok emas moneter dunia, termasuk yang ada ditangan AS dan Inggris, meningkat sangat lambat, yaitu jauh di dibawah tingkat pertumbuhan akumulasi deficit neraca pembayaran. Kenyataan seperti ini dengan sendirinya berkecenderungan untuk menimbulakna gejala menurunnya kepercayaan akan anggota untuk menukarkan cadangan luar negeri mereka dengan emas. Sebagai akibatnya timbul gejala mengalirnya emas meninggalkan perekonomian AS. Penukaran mata uang US$ dengan emas dipelopori oleh perancis pada tahun 1962 yang kemudian diikuti oleh beberapa negara yang lain. Transaksi seperti ini telah cukup bnayak menumbulkan kesultan neraca pembayaran AS.  Namun disamping itu,dalam negeri AS sendiri telah timbul beberapa unsur penyebab kesulitan neraca pembayaran. Keterlibatan dalam perang di Vietnam turut mendorong timbulnya inflasi dalam negeri. Ini dengan sendirinya menyulitkan ekspor dan membanjirnya impor. Bantuan hibah maupun bantuan kredit kepada negera-negarai Eropa dan di benua-benua lain, juga besarnya aliran modal keluar lainnya, turut menambah sulitnya neraca pembayaran. Lebih lanjut, penanaman modal di luar negeri pada akhirnya ternyata menimbulkan saingan terhadap hasil-hasil produksi AS. Ini juga turut menimbulkan kesulitan neraca pembayaran lebih jauh.
              Baik devisit neraca pembayaran yang ditimbulkan oleh meningkatnya kebutuhan akan cadangan internasional, maupun yang ditimbulkan oleh faktor-faktor lain, menyebabkan semakin kecilnya angka perbandingan antara stok emas dan moneter yang dimiliki oleh AS dalam perbandingan dengan jumlah mata uang US$ yang ada ditangan negara-negara lain dalam bentuk cadangan internasional. Dengan demikian mudahlah dipahami bahwa penarikan emas moneter oleh Prancis dari AS diikuti pula oleh beberapa negara lainnya. Aliran emas keluar AS mulai sangat terasa sekitar tahun 1968. Untuk mencegah jangan sampai seluruh cadangan emas moneternya meninggalkan perekonomiannya, maka pada tanggal 15 agustus 1971 pemerintah AS mencabut konvertibilitas mata uang US$ nya terhadap emas, yang selanjutnya diikuti dengan kebijakan-kebijakan pengurangan bantuan luar negeri sebesar 10%, pengenaan “surchange” terhadap barang-barang impor dan kebijakan pengembangan kurs dollar dinyatakan dalam mata-mata uang negara lain. Dengan dicabutnya konvertibilitas mata uang US$ terhadap mata uang US$ terhadap emas, berati telah berakhir pula Sistem Moneter Internasional Bretton Woods.
              Sekalipun ada Smithsonian Agreement, AS tetap pada sikapnya, yaitu tidak mau mengkonvertibelkan US$-nya terhadap emas. Pada tanggal 12 febuari 1973 AS kembali mendevaluasikan mata uang, yaitu menjadi US$42,22 per ounce emas. Dengan membiarkan mata uangnya tetap mengambang terhadap mata uang mata uang dan mata uang US$ tetap di perlakukan tidak konvertibel, berati Sistem Bretton Woods tetap tidak dipergunakan.

Sitem Moneter Internasional Yang Sekarang Berlaku
  Sewaktu AS menghentikan konvertibilitas mata uang dollarnya terhadap emas pada bulan agustus 1971, sistem Breeton Wood tidak berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada, namun para anggotanya sudah tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari berdirinya IMF. Usaha untuk memulihkan dan memperbaiki kembali penggunaan sistem Bretton Woods melalui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Oleh karena itu pada tahun 1972 IMf membentuk “Committee Of Twenty” yang bertugas untuk menyusun rencana refomasi sistem moneter internasional secara menyeluruh. Terburu oleh timbulnya masalah peminyakan dunia, Committee of Twenty pada tahun 1974 hanya dapat menghasilkan “out line of reform”.
Mulai saat itu perundingan barlangsung dengan sekala yang lebih kecil. Akhirnya pada tahun 1976 dari pertemuan Jamaica di Amandemen kedua ini antara lain menyangkut masalah kurs devisa, “surveillance” special drawing right (= SDR), dan emas. Di bawah ini disajikan uraian singkat mengenai isi “Second Amandement” tersebut.

A.     Kurs Devisa
Isi pasal IV sama sekali dirubah. Dalam ketentuan yang baru, negara anggita IMF mempunyai kebebasan dalam mengukur dan menentukan kurs devisanya. Secara khusus sistem kurs mengambang diakui. Namun demikian, kalau dikehendaki mereka boleh menambatakan nilai mata uangnya pada satu atau lebih mata uang negara lain. Menambatkan pada SDR juga boleh. Yang tidak boleh ialah menambatkan pada emas.

B.      Special Drawing Right
Special Drawing Right (= SDR), pada tahun 1968 berhasil dimasukan dalam Charter IMF. SDR tersebut mendapat julukan “paper gold” atau emas kertas, dengan alas an bahwa SDR memang mempunyai fungsi sebagai emas moneter. Kapan dan seberapa besar SDR diciptakan/dibuat, ditentukan bersama dalam sidang IMF. SDR yang dihasilkan dibagikan kepada semua negara anggota dengan jalan memindah bukukannya pada rekening negara bersangkutan. SDR betul-betul merupakan uang, oleh karena negara yang memiliki SDR dapat menggunakan SDR untuk untuk melunasi kewajiban pembayaran.

C.      Cadangan Emas
Dalam amandemen kedua, emas secara resmi di “demonetized” dan fungsinya sebagai cadangan moneter diapus. Harga resmi emas dihapus. Negara-nagara anggota dilarang mengkaitkan nilai mata uangnya pada emas. Kewajiban IMF mentransfer emas kepada para anggotanya juga di tiadakan. Separoh dari cadanga emas dikembalikan kepada para anggota. Sisanya dijual dengan harga lelang, hasilnya dipengunakan untuk menolong negara-negara miskin.

D.     Tentang Pengawasan
Sekalipun negara-negara anngota diberi keleluasan untuk mengatur nilai mata uangnya sendiri, namun tidaklah berarti  bahwa tidakan pengawasan atau “surveillance” oleh IMF tidak diperlukan lagi. Dengan tegas-tegas disebutkan bahwa IMF diwajibkan untuk melaksanakan penagawasan yang ketat terhadapan kebijakan-kebijakan kurs devisa para anggota dan menggunakan prinsip-prinsip khususnya pembinaan para anggotanya. Tiga prinsip khusus yang dimaksud adalah:
1.      Negara anngota harus menghindarkan diri melakukan tindakan memanipulasikan kurs devisa dengan maksud menghalang-halangi penyeimbangan kembali neraca pembayaran atau untuk meningkatkan daya saing melawan hasil-hasil produksi para anggota lain secara tidak wajar.

2.      Negara  anggota harus mengadakan intervensi terhadap nilai valuta asing di busa valuta  asing dengan tujuan untuk mengurangi gejolak pasar.

3.      Negara-negara anggota harus memperhitungkan kepentingan sesame anggota dalam  menjalankan kebijakan-kebijakan interverensinya.

E.      Fasilitas Kredit Dana IMF
Kita telah mengetahui bahwa kini sistem moneter internasional yang dikelola oleh IMF semenjak berdirinya IMF ialah sistem moneter internasional yang disebut sebagai Breeton Woods. Sistem Breeton Woods mulai tidak lagi menjalankan fungsinya pada tanggal 15 Agustus 1971, yaitu pada saat AS menghentikan konvetabilitas mata uang dollarnya terhadap emas. Sekalipun sistem moneter internasional yang dikelolanya telah berubah, namun peranan lembaga moneter dunia IMF tetap cukup besar. Tugasnya sebagai lembaga yang membantu para anggotanya menjaga kurs devisa tidak keluar dari batas plus minus satu persen dari kurs paritas resminya telah tiada, namun tugasnya membantu para anngotanya dalam mengatasi kesulitan neraca pembayaran masih dipikulnya. Oleh karena itu ada baiknya kita mencoba meninjau perkembangan fasilitas-fasilitas kredit yang disajikan oleh IMF.
Dibawah ini disajikan berbagai macam fasilitas tersebut yang disusun secara kronologi:
1.      Standby arrangements. Diperkenalkan pada tahun 1952.
Fasilitas ini memberikan peluang kepada negara anggota guna mendapatkan dana pinjaman justru sebelum kusulitan neraca pembayaran terjadi.
2.      The compensantory Financing Facility. Diperkenalkan pada tahun 1963
dengan tujuan untuk membantu negara anggota dalam mengatasi kesulitan neraca pembayaran sebagai akibat dari misalnya kegagalan panen.
3.      The Extended Fund Facillity.
Disajikan mulai tahun 1974 dan juga merupakan suatu macam pinjaman bagi negara anggota yang menjumpai kesulitan neraca pembayaran yang ditimbulkan oleh faktor-faktor yang besifat structural yang memakan waktu cukup lama untuk penanggulangannya.
4.      The Tust Fund, dibentuk pada tahun 1976.
Berdasarkan ketentuan ini cadangan emas IMF yang kini tidak lagi memiliki peranan formal dalam sistem moneter, dijual. Pendapatan dari penjualan tersebut itulah yang disebut “trust fund” yang penggunaannya adalah untuk membiayai kredit-kredit pembangunan bagi para anggota yang memerlukan.
5.      The Supplementary Financing Facillity.
Yang disebut juga  Witteven facility yang menggantikan Oil facillity yang berlaku antara tahun 1974-1976. Tujuan fasilitas ini ialah membantu negara-negara yang menemui kesulitan neraca pembayaran sebagai akibat membubungnya minyak bumi di pasar dunia.
6.      The Buffer Stock Facillity.
Fasilitas dibentuk dengan tujuan untuk membantu  negara-negara anggota dalam membiayayai pembelian bahan-bahan produksi, yang bagi negara bersangkutan sangat strategis.
Selanjutnya dapat diketengahkan disini bahwa sebagai konsekuensi pembebanan tugas dalam menyediakan berbagai macam fasilitas tersebut diatas, maka pada tahun 1980, telah disepakati ketentuan baru yang memungkinkan, bila mana dibutuhkan, IMF menarik modal pinjaman dari sector swasta.


REFERENSI:
BUKU EKONOMI INTERNASIONAL: PENGANTAR LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL ( DR. SSOEDOYONO R, M.B.A)
 
             



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Kerja ATM

Tugas Bhs.Inggris 2#

Tugas Bahasa Inggris 2#