Dosen Ahli Muhli S.E, M.M _Tugas Kelompok 3
BAB 3
BEBERAPA PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN
INTERNASIONAL
Cara-cara melakukan penyelesaian
akhir hutang-piutang antar negara, yaitu yang tidak lain adalah apa yang kita
maksud dengan melaksanakan pembayaran internasional, merupakan hasil evolusi
yang telah berlangsung berabad-abád lamanya. Mengenai bagaimana transaksi
pembayaran antar negara dapat kita laksanakan, peranan kebiasaan,
lembaga-lembaga finansial yang tersedia, konvensi internasional dan
peraturan-peraturan hukum yang berlaku di negara bersangkutan sangat besar
peranannya.
Sekalipun seperti disebutkan, bahwa
peraturan hukum yang berlaku di suatu negara dapat mempengaruhi prosedur
pembayaran luar negeri yang harus ditempuh oleh warganya, namun pengaruh
tersebut tidak pernah mendasar. Oleh karena itulah maka kiranya mudah difahami
kalau dalam buku seperti ini, adalah lebih berman faat apabila perhatian kita
lebih kita tujukan kepada uraian yang mendasar daripada menekuni secara terinci
peraturan-peraturan kongkrit yang mengaturnya yang pada umumnya sering
mengalami perubahan-perubahan.
3.1. Transaksi Pembayaran Lawan
Transaksi Pembiayaan
Oleh karena demikian eratnya kaitan
antara transaksi pem- bayaran dengan transaksi pembiayaan maka dalam literatur
sering dikaburkan antara pengertian pembayaran luar negeri dengan pem- biayaan
luar negeri.
Kalau kita renungkan, kita menemukan
bahwa setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa terdiri dari tiga unsur,
yaitu :
1.
terjadinya
perjanjian,
2.
terjadinya
penyerahan barang atau penunaian jasa, dan
3.
terjadinya
pembayaran.
Apabila
ketiga kejadian tersebut di atas belum terrealisir seluruhnya dan sepenuhnya,
maka transaksi jual beli belum dapat dikatakan berakhir.
Dalam transaksi jual beli di toko
atau di warung misalnya, ketiga kejadian tersebut terjadinya hampir bersamaan.
Sewaktu kita "menunjuk" sebungkus rokok yang dijajakan oleh seorang
pedagang rokok dapat diartikan kita mengadakan perjanjian jual beli. Kejadian
ini segera diikuti penyerahan rokok dari si pedagang rokok kepada si pembeli,
yang berarti unsur kedua telah dilakukan Kejadian pembayaran harga rokok
dilaksanakan sesudah atau mungkin sebelum penyerahan barang dilakukan, kecuali
kalau transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan kredit. Apabila dengan
kredit, maka dari saat penjual menyerahkan barang dagangannya sampai dengan
saat ia, menerima pembayaran sebagian dari modal usahanya, yaitu sebesar kredit
yang diberikan kepada pembeli, tidak bisa dikuasainya dalam arti tidak dapat
dipergunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluararn perusahaan. Dalam hal
penjualan dilakukan secara kredit, maka pihak penjual dikatakan membiayai, atau
istilah lainnya membelanjai, transaksi jual beli tersebut.
Dapat pula terjadi bahwa yang
membiayai, transaksi jual beli adalah fihak si pembeli, yaitu dalam hal misalnya
untuk memesan barang yang dibutuhkannya si pembeli harus membayarnya di muka.
Dalam hal ini si pembeli, yang mungkin juga merupakan im portir, menanggung
beban biaya modal atas modal yang tertanam dalam bentuk uang muka untuk jangka
waktu dari saat pembayaran uang muka sampai saat diterimanya barang yang
dipesannya.
Dalam uraian di atas kiranya jelas
bahwa dapat dan memang perlu dibedakan antara pembayaran dengan pembiayaan
suatu transaksi jual-beli. Setiap transaksi jual beli selalu mengenal adanya
transaksi pembayaran. Transaksi pembayaran dapat dilaksanakan sebelum, sesudah
atau pada saat terjadinya penyerahan barang Kalau pelaksanaan pembayaran
terjadi mendahului penyerahan barang, berarti pembeli yang membiayai transaksi,
apabila ter- jadinya sesudah penyerahan barang maka si penjual yang membiayai
transaksi; sedangkan apabila pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang,
tidak lagi ada masalah pembiayaan transaksi.
Untuk transaksi-transaksi jual beli
antar bangsa pada dasarnya sama dengan transaksi jual beli dalam negeri seperti
yang diuraikan di atas. Hanya bedanya ialah karena jaraknya yang pada umumnya
lebih jauh, maka waktu yang dibutuhkan untuk memindahkan barang dari fihak
penjual ke fihak pembeli maupun waktu untuk eli relatif lebih lama. Hal ini
menyebabkan transaksi jual beli antar bangsa selalu menyangkut berkomunikasi
antara penjual dan pemb masalah pembiayaan atau financing.
Pembiayaan transaksi luar negeri
dapat dilakukan oleh importir oleh eksportir atau oleh bank. Pembiayaan oleh
bank dimungkinkan mengingat bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan eksportir
maupun importir nilainya cukup besar. Pembiayaan transaksi luar negeri yang
diadakan oleh bank pada umumnya dilakukan dengan cara menahan surat wesel atau
surat-surat tagihan macam lainnya dengan terlebih dahulu membayar harga barang
yang dikirim ke luar negeri kepada fihak pengekspor setelah dikurangi diskonto.
3.2. Cara-cara Pembayaran
Internasional
Pada umumnya dapat dibedakan empat
kelompok cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari
transaksi-transaksi perdagangan, transaksi penanaman, modal, bantuan dan
scbagainya lagi, yang diadakan antara penduduk dua negara yang berbeda. Keempat
cara tersebut ialah:
1.
Kompensasi
pribadi atau private compensation,
2.
Menggunakan
surat wesel dagang yang biasa disebut pula commercial bill of exchange atau
commercial draft,
3.
Pembayaran
tunai atau cash payment, dan
4.
Menggunakan
letter of credit yang biasa disingkat L/C.
3.3. Private Compensation
Transaksi pembayaran dengan
menggunakan cara private compensation ini dapat kita terangkan dengan contoh
seperti berikut. Misalnya seorang penduduk Indonesia yang bernama Slamet
mempunyai hutang kepada seorang penduduk Amerika Serikat bernama Smith sebanyak
$10,- yang mempunyai nilai ekuivalen sebesar Rp 17.500. Di samping itu, ada
seorang penduduk Indonesia lagi bernama Parmin mempunyai piutang pada seorang
penduduk Amerika Johnson juga sebanyak $10. Dengan mengambil langkah-langkah
seperti di bawah ini, keempat orang tersebut akan dapat menyelesaikan semua
hutang-piutang di antara mereka:
1)
Penduduk
Amerika Serikat yang namanya Johnson tersebut menyerahkan uanig sebanyak $10
kepada sesama penduduk Amerika Serikat juga yang namanya Smith.
2)
Dalam
waktu yang bersamaan penduduk Indonesia Slamet menyerahkan uang sebanyak Rp
17.500 kepada Parmin yang juga merupakan penduduk Indonesia.
Dengan cara tersebut di atas, maka
keempat orang tersebut telah memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu Slamet yang
mempunyai hutang sebesar $10 telah melunasi dengan membayar Rp 17.500 dan
Johnson telah pula memenuhi kewajibannya dengan cara membayar kepada Smith
sebesar hutang yang harus dibayarnya, yaitu $10. Dan mereka yang mempunyai hak
untuk menerima pembayaran juga telah menerima apa yang menjadi haknya. Yaitu
Parmin yang mempunyai piutang sebesar $10 telah memperoleh nilai ekuivalennya
sebesar Rp 17.500 dan Smith yang mempunyai piutang sebesar $10 telah pula
mendapatkan uang sebanyak $10 dari Johnson sebagai pelunasannya.
Seperti di atas kita saksikan,
metode 'private compention' ini sangat sederhana pelaksanaannya. Di negara kita
metode 'private compensation' banyak dipraktekkan pada pertengahan pertama
dekade 1960-an di mana perekonomian munakan sistem pengawasan devisa dengan kurs
resmi yang tingginya jauh di bawah kurs paritasnya. Akan tetapi dewasa ini di
mana kita tidak lagi menggunakan sistem pengawasan devisa, metode kompensasi
pribadi tersebut tidak lagi banyak dipakai, oleh karena penggu- naannya sangat
sukar dan tidak lagi menguntungkan. Sukarnya terletak pada sulitnya para
importir menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya
persis sama dengan nilai dari transaksi impor yang ingin ia lakukan.
3.4. Surat Wesel Dagang
Cara pembayaran semacam ini sampai
sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran internasional.
Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga
barang beserta biaya-biaya pengirimannya sekali. Wesel atau Dill of exchange'
tersebut, yang dilampiri dengan dokumen dokumen yang berupa faktur ('invoice'),
konosemen (bill of lading atau surat muatan), daftar isi. ('packing list’),
surat keterangan asal barang), ('certificate of origin’), surat keterangap
pabean dan asuransi diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya. Dengan
diterimanya dokumen-dokumen tersebut, bank dapat membayar wesel tersebut
seketika dengan dipotong diskonto Wesel tersebut oleh bank secara langsung atau
lewat bank lain di negara pengimpor ditagihkan kepada importir. Apabila bank
sudah mendapatkan pembayaran dari importir, maka perhitungannya antara bank
dengan eksportir otomatis berakhir.
Kalau surat wesel tersebut berlaku
sampai beberapa bulan mungkin perlu bagi importir untuk mengakseptir surat
wesel tersebut. Dengan akseptasi ini surat wesel tersebu dapat diperdagangkan.
Terhadap surat wesel yang telah mendapatkan akseptasi dari importir, bank dapat
menjualnya kepada fihak lain atau menyimpannya sampai saat pembayarannya tiba.
Fihak-fihak
Dalam Surat Wesel
Pada
pokoknya ada tiga fihak dalam transaksi surat wesel yaitu:
1)
'Drawer',
yaitu fihak penarik atau penulis wesel. Dalam transaksi perniagaan
internasional, yang bertindak sebagai 'drawer' dengan sendirinya adalah
eksportir.
2)
'Drawee',
yaitu fihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik. Dalam perdagangan
internasional dengan sendirinya yang bertindak sebagai drawee adalah importir.
3)
'Payee',
yang sering juga disebut beneficiary' yaitu fihak yang menerima pembayaran yang
harus dilakukan oleh drawee atas perintah drawer.
Dalam transaksi surat wesel di mana
tertulis "to the order of ourselves" atau ditulis "harap dibayar
kepada kami sendiri", maka fihak 'drawer'dan fihak 'payee-'nya adalah
orang yang sama yaitu penjual. Sedangkan untuk surat wesel yang berbentuk
'acceptance draft', drawee dan acceptornya adalah orang yang sama, yaitu
importir.
Jenis-jenis
Surat Wesel
Surat wesel, yang juga disebut
'commercial bill of exchange' 'commercial draft' atau 'trade bill', dapat
digolong-golongkan sebagai berikut:
A.
Penggolongan didasarkan kepada ada tidaknya dokumen yang harus dilampirkan pada
surat wesel. Dengan dasar tersebut bisa dibedakan :
a)
clean
draft, yaitu surat wesel yang ditarik tanpa disertai dengan dokumen-dokumen.
b)
'documentary
draft', yaitu surat wesel yang disertai dengan dokumen-dokumen. Dokumen-dokumen
yang biasanya disertakan pada penarikan surat wesel ialah
1) konosemen('bill of lading')
2) polis asuransi
3) faktur '= invoice'
4) 'packing list'
5) 'certificate of origin'.
B.
Penggolongan didasarkan pada jangka waktu pembayaran nya. Jangka waktu
pembayaran surat wesel biasanya disebut tenor' atau 'usance'.
Dengan
dasar ini surat wesel digolong-golongkan
a)
'Sight
draft' (biasanya disingkat S/D) atau surat wesel atas tunjuk yaitu surat wesel
yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada 'drawee', atau
paling lambat dalam waktu dua puluh empat jam terhitung saat sur dari saat
penunjukkannya.
b)
'Time
draft', yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel
ditunjukkan atau sesudah surat wesel diakseptir atau sesudah tanggal tertentu
yg yang ditetapkan dalam surat wesel. Surat wesel yang disebut terakhir biasa
disebut 'date draft'. Dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang
tersebut tiba. Surat wesel macam ini biasa disebut 'arrival draft'.
'Time draft' yang berbentuk 'date
drafl' lebih banyak disukai oleh importir sebab jatuh temponya ditentukan
dengan pasti; dan oleh karena itu pada umumnya juga 'negotiable'. Dalam Bentuk
date draft, jangka waktu pembayaran biasanya ditetapkan tidak kurang dari 30
hari dan tidak lebih dari 180 hari. Sebaliknya, 'time draft' berbentuk 'arrival
draft', jatuh temponya tidak dapat ditentukan sebelumnya, sebab jatuh temponya
tergantung kepada kedatangan kapal yang mengangkut barang-barang yang dijualbelikan.
Oleh karena itu pada umumnya 'arrival draft' adalah non-negotiable.
Beberapa
Singkatan Penting
Singkatan-singkatan yang banyak
dipakai dalam transaksi-transaksi surat wesel internasional yang perlu kita
perhatikan antara lain ialah :
S/D
: 'Sight draft' tanpa dokumen
S/DD/P:
'Sight draft' 'dengan dokumen-dokumen yang akan diserahkan kalau 'drawee' telah
membayar lunas surat wesel tersebut.
D/DD/A:
Surat wesel akan dibayar sekian hari setelah tanggal yang tercantum pada surat
wesel. Dokumen-dokumen baru diserahkan pada saat 'drawee' mengakseptir surat
wesel.
S/D
D/A: Surat wesel akan dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjukkan.
Dokumen-dokumen akan diserahkan kalau drawee telah mengakseptir surat wesel
yang ditulis untuknya.
D/P:
'Documents against payments'
D/A:
'Documients after acceptance'
O/A
'Open account'. Di sini tidak dibuat surat wesel'
L/C
'Letter of Credit'
3.5 Pembayaran
Tunai
Dari
segi masalah pembiayaan, seperti telah disebutkan di atas metode pembayaran
secara tunai dapat dipandang sebagai kebalikan daripada metode rekening terbuka
seperti yang akan diuraikan dalam sub-bab 3.7 nanti. Dengan cara pembayaran
tunai ini, pembayaran dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu
diterimanyha khabar bahawa barang telah dikapalkan oleh eksportur. Cara
pembayaran semacam ini mempunyai beberapa kelemahan, yang antara lain ialah :
a. Untuk pembelian barang
tersebut importir harus menyediakan dana, walaupun barang yang dibelinya belum
diterimanya. Dengan sendirinya dalam hal ini importir akan memnanggung biaya
kapital untuk modal yang ditanam dalam bentuk barang dalam pesanan.
b. Dengan cara ini,
imortir menanggung beberapa macam risiko. Yaitu risiko mengenai sesuai tidaknya
barang yang datang dengan barang yang dipesan, risiko keterlambatan datangnnya
baran dan risiko yang timbul dari jujur tidaknya fihak eksportir.
Dengan
demikian, cara semacam ini tidak banyak dipakai dalam perdagangan
internasional. Cara semacam ini biasanya disyaratkan oleh eksportir dimana
importi belum dikenal olej eksportir atau di mana eksportir kurang ercaya akan
bonafiditas importir. Apabila sekarang
kita meninjau pengertian metode pembayaran tunai sebagai salah salut cara
melaksana pembayarran internasional, dan bukan lagi dari segi pembiayaan, maka
dapat diketengahkan bahwa ada beberapa cara untuk melaksanakan pembayaran tunai
internasional. Di antaranya yang banyak sekali dipakai ialah cara - cara pembayaran
dengan menggunakan :
A. surat wesel bank atas
tunjuk,
B. telegraic transfer,
C. L/C tunai,
D. travelers' L/C,
E. travelers' check,
F. internasional money
order
G. cek peprorangan atau
personal check, dan
H. uang kertas dan uang
logam
A. Wesel Bank Atas Tunjuk
Wesel
bank atas tunjuk biasa juga disebut 'bankers sight draft' dapat didefisinikan
sebagai surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada
bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang
disebutkan dalam surat wesel, kepada si pembawa surat atau kepada fihak
tertentu seperti tersebut dalam surat wesel tersebut.
A.
Surat wesel bank
tersebut dikirim kpada 'payee' , yang menerima pembayaran. Oleh karena dalam
transsaksi pembayaran seperti ini pada galibbnhya uang atau dana yang dipakan
untuk membayar kepada 'payee' adalah saldo milik bank domestik yang ada
korespondennya tersebut, maka dapat diharapkan bahwa 'payee' tidak akan mempunyai kesulitan dalam Telegraphic
Transfer
meuangan surat wesel bank yang diterimanya itu.
'Telegraphic
Transfer' , yang biasa disingkat dengan menggunakan singkatan T/T , prinsipnya
tidak berbeda dengan wesel bank atas tunjuk seperti yhang diuraikan di atas.
Perbedaan antara kedua cara pembayaran tersebut hanya terletak pada cara yang
dipergunakan untuk mengirimkan berita kepada fihak 'payee' biasanya dilakukan
dengan menggunakan pengiriman lewat pos, sedangkan transaksi 'telegrapic
transfer' berita perintah pembayaran dikirim lewat kawat atau telex. Dengan
sendirinya pengiriman berita pentintah pembayaran tersebut oleh bank domestik
sebagai 'drawer' dilakukan dengan menggunakan kata-kata sandi.
B. L/C Tunai
L/C
atau cash letter of credit adalah merupakan suatu alat pembayaran yang
dikeluarkan oleh bank di mana bank memberikan wewenang kepada seseorang atau
suatu badan yang namanya disebut dalam L/C
tersebut untuk menulis cek atau menarik surat wesel atas sejumlah uang
tertentu yang harus dibayar bilamana diminta. Pembayaran dengan menggunakan L/C
tunai ini biasanya dilakukan dalam keadaan di mmana importir tidak mau membayar
harga barang yang diimpornya sebelum barang yang dipesannhya meninggalkan
negara pengespor dan di mana eksporti menolak mengirimkan barang ke negara pemngimpor
sebelum ia memperoleh kepastian atas terselenggaranya pembayaran dengan segera.
C. Travelers' Letter Of
Credit
Travelers'
Letter Of Credit menyerupai L/C tunai dengan sedikit modifikasi. Travelers'
Letter Of Credit merupakan surat dengan mana bank memberikan otoritas kepada
seseorang seperti yang ditunjuk dalam L/C tersebut untuk menarik surat wesel
atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan cara menunjukan surat L/C tersebut kepada
bank korespondensasinya de negara lain. Dalam L/C disebutkan jumlah tertinggi
nilai surat wesel yhang ditulis oleh oemegang L/C . L/C semacam ini banyak
dipergunakan oleh pedagang - pedagan yang ke luar negeri dengan maksud
berbelanja barang - barang dagangan berupa barang - barang kelontong.
D. Travelers' Checks
Travelers'
Checks ini banyak dipergunakan oleh wisatawan. Kalau misalnya seorang Indonesia
berkunjung entah ke Amerika Serikat, Australia, Jepang, Thailand atau ke negara
- negara lain, untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran di negara - negara yang
akan dikunjungi tersebut, cara yang rupa-rupanya paing mudah dan aman ialah
dengan kalan membeli 'Travelers' Checks' dari sebuah bank. Travelers' Checks
tersebut oleh wisatawan tersebut dapat ditukarkan dengan mata uang negara di
mana Travelers' Checks tersebut diuangkan atau ditukarkan dengan mata uang
lainya tergantung kepada peraturan - peraturan yang berlaku di negara
bersangkutan, pada bank - bank atau bahkan mungkin juga dapat langsung
dibelanjakan di toko-toko besar di negara- negar tertentu yang lembaga-lembaga
finansialnya sudah cukup maju.
Pada
azasnya Travelers' Checks merupakan surat wesel yang ditarik oleh sebuah bank
yang memerintakan dirinya sendiri untuk membayarkan sejumlah uang atas tunjuk
keada orang yang namanya dicantumkan dalam Travelers' Checks tersebut.
Agar
supaya Travelers' Checks dapat diterima oleh bank bank di kebanyakan negara di
dunia, perlu dipenuhi syarat : (a) adanya kepercayaan yang cukup besar dari
bank - bank di berbagau negara di dunia akan bonafiditas bank atau kembaga
finansial yang menerbitkan Travelers' Checks bersngkutan, (b) nilai yang
tercantum dalam Travelers' Checks dinyatakan dalam mata uang kuat dan (c)
Travelers' Checks tersebut tidak mudah dipalsu.
E. International Money
Order
Transsaksi
transfer dengan menggunakan 'International Money Order' sangat mirip dengan
transaksi transfer dengan menggunakan 'bankers sight draft'. Bahkan 'banker's
sight draft' sering pula disebut 'money order' . Perbedaannya yang pokok ialah
kalau dalam 'banker's sight draft' bank yang menarik surat wesel harus memiliki
saldo pada bank yang bertindak sebagai 'drawee'. dalam money order keharusan
tersebuttidak diperlukan. Dalam lalu lintas pembabyaran internasional, dari
ChaseManhattan Bank merupaakan salah satu internasional money order yang sangat
populer. Untuk transaksi money order biaya transfer yang harus dibayar oleh
fihak pengirim uang relatif sangat rendah. Bank lebih menekankan kepada
keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana selama dalam transaksi untuk
membiayai kredit para nasabahnya.
F. Cek Perorangan
Dalam
artian yang luas, yang dimaksud dengan cek perorangan meliputi di samping cek
yang dikeluarkan oleh orang perorangan juga cek yang dikeluarkan oleh lembaga -
lembaga non bank . Bagi pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat
menguntungkan . Di samping mudah, pendebitan rekeningnya di bank tendensinya
memakan waktu cukup lama. Dari penerima di lain fihak, transaksi seperti ini
kurang menguntungkan, sebab untuk menguangkan memakan waktu. Pada ukumnya bank menuntuk
agar suara cek tersebut dimasukan dulu dalam bentuk inkaso. Apabila bank telah
berhasil menguangkan, barulah yang bersngkutan daat menguangkan saldo
inkasonya.
G.
Uang Logam dan Uang
Kertas
Seperti
halnya dengan transaksi pembayaran denan menggunakan cek perorangan, transaksi
dengan menggunakan cek perirangan, transaksi dengan menggunakan mata uang asing
atau "foreign ccurrencies", yang dapat berupa uang kertas ataupun
uang logam, relatif sangat kecil. Pada umumnya yang melakukan pembayaran dengan
menggunakan mata uang asing ialah para wisatawan. Dengan sendirinya mata uang
yang dipergunakan merupakan mata uan kuat atau "hard currency".
3.6 Letter of
Credit
'Letter
of Credit' biasanya disingkat L/C yang dimaksud disini adalah commercial letter
of credit yang dapat didedfinisikan sebagai surat yang dikeluarkan oleh bank
atas permintaan pembeli sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir
dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir. Dengan demikian surat
wesel yang dibuat oleh eksportir tidak ditarik atas importirmelainkan atas
bank. Jadi surat weselnya bukan lagi merupakan 'trade bill' melaainkan 'bank
bill' , yang ooleh karenanya biasa disebut juga 'bank draft'. Dari sini dapat
kita lihat lebih tingginya jaminan atas terbayarnya surat wesel dalam hal
menggunakan 'letter of credit' daripada menggunakan 'commercial bill of
exchange'.
Pada pokoknya ada tiga fihak dalam transaksi 'letter
of credit', yaitu :
1.
'opener' yang sering disebut juga 'account', yaitu fihak yang mengajukan
permintaan pembukaan letter of credit kepada bank. Sebagai 'opener' dalam
perniagaan internasional adalah importir,
2.
'issuer' atau 'issuing bank', yaitu bank di negara importir yang
mengeluarkan letter of credit atas perminttaan importir,
3.
'beneficiary' yang disebut juga accreditee, yaitu fihak untuk siapa letter of credit
dibuka. Dalam perdagangan internasional, fihak beneficiary adalah eksportir.
Di samping ketiga fihak tersebut di atas dalam
transaksi 'letter of credit' sering ada tiga fihak lagi yang sifatnya membantu
memperlancar pelaksana transaksi 'letter of credit' tersebut.
Fihak - fihak yang kita maksudkan ialah :
1. 'the confirming bank',
yang bertindak menjamin kredit tersebut
2. 'the notifying bank',
yang atas permintaan ' issuing bank' akan memberitahukan kepada 'beneficiary'
bahwa telah dibuka L/C untuknya
3. 'the negotiating bank'
yaitu bank di negara eksportif yang membayar atau mengakseptir surat wesel yang
ditarik oleh eksportir.
Mengenai
prosedur oenggunaan 'letter of credit', pada garis besarnya dapat dituturkan
sebagai berikut :
1. Eksportir dan importif
saling bersepakat untuk mengadakan transsaksi jual-beli atas sejmlah barangm
dengan syarat-syarat pembayaran, misalnya : pembayaran dilakukan dengan
'irrevocable letter of credit' (= letter of credit yang tidak dapat dibatalkan)
dan eksportir akan menarik surat wesel yang harus dibayar dalam waktu 90 hari.
2. Sesudah ada
persetujuan tersebut importir mengajukan permoohonan pembukaan L/C dengan cara
mengisi formulir yang disajikan oleh bank di tempatnya dan kemudian diserahkan
keada bank tersebut.
3. Kalau bank memandang
bahwa kredit kepada importir cukup terjamin, maka bank menerbutkan 'letter of
credit'. 'Letter of credit' ini kemudian dikirimkan kepada bank cabangnya atau
bank korespondennya di negara eksportir.
4. Kalau bank yang
menerima 'letter of credit' tersebut menyetujui kredit tersebut maka olehnya
eksportir diberitahu bahwa atas permintaan importir telah dibuka 'letter of
credit' untuknya.
5. Setelah eksportir
menyeahkan semua dokumen-dokumen, eksportir dapaat menerima pembayaran atas
surat wesel yang ditariknya atas 'issuing bank'. Yang mengadakan pembayaran
atau akseptasi ini adlaah bank yang menerima dokumen-dokumen tersebut.
6. Surat wesel beserta
dengan semua dokumen yang diperlukan oleh 'confirming bank' dikirimkan kepada
'issuing bank'. oleh karena dalam contoh surat wesel pembayarannya baru
dilaksanakan sesudah sembilan puluh hari , maka bank hanya memberi akseptasi
saja atas surat wesel tersebut. Dengan diakseptirnya surat wesel tersebut pada
umumnya surat wesel dapat diperjual belikan.
7. Kalau barang sudah
sampai di tempat importir, bank dapat memberi ijin kepada importir untuk
menerima barang tersebut. Bank dapat juga meminta kepada importir untuk
menandatangani 'trust receipt', yang merupakan perjanjian bahwa sebelum
pembayaran seluruhnya dilaksanakan oleh importir, hak milik atas barang ada di
tangan bank. Dengan cara ini biasanya barang tersebut disimpan dalam gudang dan
surat ijin untuk mengeluarkan barang dari gudang diurus sendiri oleh bank.
Kalau importir ingin mengambil barang tersebut dari gudang, misalnya dengan
maksud untuk menjual atau untuk memakainya, terlebih dahhulu ia harus
mendapatkan ijin dari bank.
8. Sesudah tiga bulan
lewat, tiba saatnya bagi importir untuk membayar seluruh hutangnya kepada bank.
Apabila importir telah membayar surat wesel tersebut dan 'issuing bank; telah
menyelessaikan pembayarannya kepada
'confirming bank', maka berarti bahwa transaksi 'letter of credit' telah
berakhir, Andaikan terjadi importir tidak melunasi seluruh kewajibannya, maka
kerugian yang timbul akan dipikul bersama oleh 'issuing bank' dan ' confirming
bank'
Perlu
kiranya diketengahkan di sini, bahwa menurut kenyataan dalam prakter banyak
sekali variasinya. Jadi apa yang kita uraikan di atas hanyalah merupakan
gambaran umum mengenai mekanisme pembayaran dengan menggunakan 'letter of
credit' .
3.7 Rekening
Terbuka
Metode
rekening terbuka ata 'open account' iini merupakan salah satu cara membiayai
transaksi perdagangan internasional dan bukan merupakan cara melaksanakan
pembayaran. ari segi pembiayaan transaksi jual-beli, metode rrekening terbuka
dapat dipandang sebagai lawan daripada metode pembayaran di muka. Dengan cara
'open account' ini, eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya
dokumen0dokumen untuk meminta pembayaran. 'Commercial invoice' atau faktur
dipakai sebagai tanda hutang. Pembayaran dilakukan setelah barang ttersebut
laku atau sesudah asatu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman,
sesuai dengan perjanjian yang mereka sepakati bersama.
Dari
uraian diatas dapat kita temukan segi-segi kelemahan metode 'open account' ini
antara lain ialah :
a. Risiko bagi eksportir
sangat besar disebabkan tidak dipergunakannya dokumen-dokumen yang menjamin
pembayaran terebut.
b. Eksportir harus
membiayai seluruh transaksi tersebut.
c. Risiko yang timbul
sebagai akibat adanya perubahan kurs devisa dalam cara ini juga sangat besar.
Di
samping kelemahan-kelemahan tersebut cara 'open account' ini mempunyai
segi-segi yang menguntungkan juga, yaitu :
a. Prosedurnya sangat
sederhana,
b. Karena prosedur yang
sederhana tersebut, maka biaya pelaksanaannyapun akan rendah. Biaya dengan
menggunakan cara semacam ini pada umumnya lebih rendah daripada menggunakan
'bill of exchange' atau dengan 'letter of credit'.
c. Bagi importir, cara
semacam ini sangat mengutungkan, sebab untuk transaksi ini importir tidak perlu
menyediakan modal.
BAB 4
SISTEM KEUANGAN INTERNATIONAL:
DARI MASA KEMASA
Para sejarawan, khususnya yang
menekuni perekonomian dunia, kebanyakan memandang tahun 1870 sebagai salah satu
tonggak sejarah perekonomian dunia, oleh karena mulai sekitar tahun itulah
dalam perekonomian dunia dijumpai adanya jaringan keuangan antar Negara yang
sedemikian luas cukupannyandan sedemikian efektif bekerjanya, sehingga pantas
disebutnya sebagai system keuangan dunia. Kurun waktu mencakup masa satu abad
lebih, yang dimulai dari tahun 1870 hingga sekarang ini,secara garis bisa
dibagi menjadi menjadi tiga, yaitu: masa pra perang dunia, masa antar perang
dunia danmasa pasca perang dunia. Dengan mendasarkan pada pengelompokan kurun
waktu tersebut,melalui bab ini akan dicoba diuraikan secara garis besar sejarah
pengembangan system moneter international untuk kurun waktu sekitar dua belas
dasawarsa tersebut.
4.1 Sistem
Keuangan International :
Kurun waktu Pra Perang Dunia
Sistem moneter international yang
berlaku sampai dengan menjelang pecah perang dunia ialah system standar emas.
Diantara sitem system moneter dunia, sitem standar emaslah yang hinga saat ini
memegang rekor dalam hal lamanya berfungsi. Sistem standar emas lahir bukan
hasil prakarsa seseorang,melainkan hasil evolusi praktek praktek melaksanakan
transaksi ekonomi international pada umumnya dan transaksi transaksi pembayaran
antar negara pada khususnya.
Sebagai akibat pecah perang dunia pertama system
standar emas ditinggalkan. Setelah perang dunia selesai, beberapa negara Eropa
mencoba untuk kembali menggunakan system standar emas lagi. Akan tetapi saying
bahwa usaha mereka ternyata terhalang oleh melanda depresi dunia tahun 1929.
Seperti halnya dengan malapetaka perang, malapetaka depresi dunia tersebut
memaksa mereka kembali meninggalkan system standar emas lagi.
Dalam system standar emas kurva
kurs valuta asing relative stabil, dapat berubah disekitar titik paritas arta
yasa dan dibatasinoleh titik ekspor emas dan titk impor emas. Oleh karena
demikian stabilnya, maka banyak, andaikan tidak dapat disebutkannsebagian
besar, penulis mengatakan bahwa system standar emas termasuk dalam kategori
system kurs tetap (fixed rete system). Memang untuk tepatnya ada yang
menyarankan untuk digunakan sebutan ‘relatively fixed rate system’ dan bukannya
‘fixed rate sistem’.
Beberapa di antara sifat sifat menguntungkan yang
melekat pada system standar emas yang banyak
disebut sebut dalam literature ialah:
1. Stabilnya kurs valuta
asing. Dalam system standar emas kurs valuta asing relatif stabil. Kurs yang
terjadi selalu berada disekitar kurs paritas arta yasa, yang tingginya tidak
berubah ubah. Kurs tersebut bisa bergerak ke atas atau ke bawah meninggalkan
kurs arta yasa. Akan tetapi geraknya tersebut dibatasi oleh titik ekspor emas
dan impor emas, yang pada kenyataan peraktek jaraknya dapat dikatakan sangat
sempit. Yang menentukan jarak antara kurs
paritas artayasa dengan kedua titk emas adalah biaya pengangkutan emas
dari Negara bersangkutan ke Negara tujuan pembayaran per unit mata uang yang
tingginya kurs kita permasalahkan. Semakin tinggi biaya transport yang
dikeluarkan, misalnya karena jaraknya lebih jauh, maka semakin lebar jarak
antara titik ekspor emas dengan titik impor emasnya.
2. Dalam system standar
emas, deficit atau surplus neraca pembayaran berlangsungnya kecenderungan tidak
berlarut lama melainkan secara otomatis menyusut, untuk kemudian kembali ke
keadaan seimbang lagi. Penyesuaian neraca pembayaran berjalan otomatis melalui
mekanisme aliran emas harga, yang sebutan aslinya ialah ‘the price specie flow
mechanism’.
Akan tetapi saying bahwa disamping sifat sifat positif
yang dimilikinya,system standar emas memiliki kelemahan yaitu:
1. Stabilitas dalam kurs
valuta asing biasanya diikuti oleh ketidakstabilan tingkat harga. Dengan kurs
valuta asing yang relative sangat stabil tersebut, disekuilibrium neraca
pembayaran mengakibatkan timbulnya aliran emas masuk (atau keluar). Ini
selanjutkan mengakibatkan meningkat (atau menurunya) jumlah uang yang beredar
2. Mekanisme penyimpangan
kembali neraca pembayaran dalam praktek sering tidak selancar seperti yang
diungkapkan dalam teori. Hal ini diantara lain disebabkan oleh adanya
kecenderungan pemerintah Negara bersangkutan untuk memenuhi aturan permainan
system standar emas. Apabila terjadi gold outflow misalnya,maka melalui system
perbankan seharusnya diikuti oleh menurunya jumlah uang beredar mempunyai
kecenderungan mengakibatkan meningkatnya pengangguran dalam negri, maka
pemerintah yang neraca pembeliannya mengalami deficit cenderung untuk mengambil
tindakan yang justru berlawanan dengan aturan main tersebut.
4.2 Sistem
moneter international
Kurun waktu antar perang dunia
Selama
perang dunia I berkecambuk, system standar emas international berhenti
berfungsi. Perekonomian perekonomian nasional yang dalam masa sebelumnya satu
dengan lainya terintegrasikan melalui konvertibikitas matuang matuang nasional
terhadap emas, yang juga disertai dengan bebasnya emas bergerak dari satu
Negara ke negara lain,sebagai akibat pecahnya perang besar pada bulab agustus
1914, terputuslah semua mata rantai hubungan hubungan system moneter dan antar
system harga negara yang satu dengan negara yang lain. Dengan perkataan lain,
dalam keadaan perang dunia tepecah pecah menjadi satuan satuan kecil
perekonomian nasional dan tidak lagi
memiliki mekanisme penyesuain neraca pembayaran diantara system system perekonomian tersebut, yang prosesnya
berjalan secara otomatis. Selama masa perang kebanyakan negara memperaktekan
system pengawasan devisa. Dalam system pengawasan devisa, kurs valuta asing
tidak lagi diserahkankepada mekanisme pasar, akan tetapi ditentukan oleh
pemerintah.
Dalam masa perang, kebanyakan perekonomian
dijangkiti oleh gejala inflasi yang tinggi. Hal
ini disebabkan karena pemerintah dalam membiayai perangnya banyak
menggunakan kebijakan anggaran belanja deficit yang ditutup dengan mencetak
uang kertas. Sementara itu tidak sedikit jumlah negara yang pemerintahannya
dalam membiayai perang juga menggunakan cadangan valuta asing beserta kekeyaan
luar negri mereka, sehingga tidak sedikit yang pada akhirnya terpaksa statusnya
negara kreditur di tanggalkan dan berganti dengan status barunya, yaitu status
negara debitur.
Perang dunia pertama berjalan sekitar empat
tahun. Dengan berakhirnya perang dunia, suasana ekonomi berubah dari suasana
ekonomi perang menjadi suasana ekonomi damai pasca perang, dimana banyak
kegiatan diarahkan kepada rekon struksi, yaitu pembangunan kembali dari
kerusakan kerusakan pada berbagai sarana dan prasarana, serta pembenahan
kembali lembaga lembaga ekonomi mereka, baik yang swasta, semi swasta ataupun
pemerintah, baik domestic maupun international. Khususnya dalam bidang moneter
international dapat diketengahkan bahwa kurun waktu antara 1919-1926 merupakan
kurun waktu dimana inggris, prancis dan beberapa negara lainnya berusaha sampai
hasil kembali menggunakan system standar emasnya. Dugaan dan harapan mereka
ternyata tidak seluruhnya meleset. Dengan mereka kembali menggunakan system
standar emas, puncak kemakmuran yang pernah mereka capai pada kurun waktu pra
perang dunia, berhasil mereka raih kembali.
Diatas telah disinggung singgukan bahwa
tingkat inflasi yang terjadi dinegara yang satu sangat berbeda dibandingkan
dengan yang terjadi di negara lain. Dengan menggunakan tahun 1913 sebagai dasar
pembanding, maka ditentukan bahwa tingkat harga yang terjadi di beberapa negara
pada masa telah berakhirnya perang dunia I: di USA telah naik 2,72 kali, di
Inggris 3,3 kali di Prancis lebih dari 8,0 kali, di Australia, Hongaria, Rusia,
dan lebih lebih lagi dari jerman, inflasi yang terjadi jauh lebih tinggi lagi.
Untuk kembali menggunakan system standar emas,
ternyata tidak semudah yang mereka bayangkan pada waktu itu. Mengenai masalah
penentuan tingginya kurs arta yasa, yaitu yamg dengan perkataan lain menetukan
nilai mata uang dalam negri dinyatakan dalam emas, tidak boleh di anggap mudah,
terutama karena hubungan system moneter dan system harga antar negara cukup
lama terputus. Penetuan nilai yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat
menimbulkan kesulitan berat bagi perekonomian bersangkutan. Untunglah masalah
ini diperingan oleh kenyataan bahwa penggunaan kembali ke system standar emas
di dahului oleh penggunaan system kurs pengembang.
Masalah kesulitan lain yang ada hubungannya dengan
masalah penetuan tingginya kurs arta yasa ialah kenyataan bahwa pelaksanaan
kembali menggunakan system standar emas yang tidak dilakukan dalam waktu yang
sama. Dengan demikian ekuilibrium yang telah dicapai oleh sekelompok negara
yang telah kembali menggunakan system standar emas,dapat kembali kegoncangan
hanya disebabkan oleh adanya negara yang baru kembali menggunakan system
standar emas dengan kurs arta yasa yang kurang realistik.
Surplus yang terjadi pada neraca pembayaran Perancis
yang terus menerus, berkat penilaian terlalu rendah terhadap mata uangnya,
menyababkan menumpuknya cadangan internasionalnya. Hanya menumpuk valuta asing
dalam bentuk uang kertas, uang kertas asing ataupun dalam bentuk berbagai macam
instrument kredit luar negri, melainkan menginginkan untuk menumpuk emas
moneter juga. Rupa-rupanya kebijakan pemerintah Perancis yang isinya menentukan
bahwa bank sentral hanya mengeluarkan uang dengan emas sebagai cadangan, dan
bukannya mata uang asing dengan emas sebagai cadangan, sejalan dengan
keinginannya agar supaya cadangan internasional negaranya diwujudkan bukannya
dalam bentuk uang kertas asing, akan tetapi dalam bentuk emas. Dengan kebijakan
semacam ini inflasi didalam negri dapat dicegah dan emas banyak masuk kedalam
negri.
Dengan tertumpuknya emas di Perancis, yang disertai
pula oleh terlalu rendahnya tingkat pertumbuhan produksi, yang karena nyajuga
stok emas nternasional, maka banyak negara mengalami kesulitan dalam neraca
pembayaran, maka sementara negara mengenakan bea impor.
Pengalaman hidup berkecimpung dalam suasan system
standar emas selama tidak kurang dari lima decade, rupa-rupanya telah
menyebabkan sejumlah besar negarawan, pengamat serta pemikir ekonomi terkesan
oleh tingkat stabilitas, tingkat pertumbuhanperdagangan dunia maupun tingkat
pertumbuhan kegiatan ekonomi dan kemakmuran masyarakat dunia yang terwujud pada
kurun waktu tersebut. Lebih-lebih lagi setelah mereka mengalami kehidupan
ekonomi dalam suasan perang. Dengan demikian kiranya mudah dipahami mengapa
beberapa negara di Eropa, setelah Perang Dunia I berakhir, menginginkan kembali
menggunakan lagi system standar emas.
4.3 Sistem
Moneter Internasional Masa Pasca Perang:
(A) Sistem Bretton Woods
Yang
dimaksud dengan kurun waktu pasca perang dunia disini ialah kurun waktu dar
tahun1946 sampai sekarang. Dalam kurun waktu ini di jumpai dua macam sistem
monetercdunia, yaitu Sistem Bretton Woods yang memiliki masa penggunaan dari
tahun 1946 sampai tahun 1972 dan Sistem Kurs Mengambang Terkendali yang
menggantikan Sistem Bretton Woods dan hingga sekarang masih dalam pemakaian.
Pengalaman
pahit yang menimpa perekonomian dunia setelah berakhirnya Perang Dunia Pertama
membawa dampak yang cukup berarti bagi setiap masyarakat dunia terhadap
perekonomian dunia. Ini tercermin antara lain dari terbentuknya tiga Lembaga
ekonomi internasional, Internasional Monetary fund yang biasa disingkat IMF,
International Bank for Reconstruction and Development, yang biasa disingkat IBRD dan sering pula
disebut World Bank atau Bank Dunia dan sedianya juga International Trade
Organization yang biasa disingkat ITO. melalui kebijakan-kebijakan ekonomi
internasional/ ‘International Economic Polices’ yang dihasilkan oleh Lembaga-lembaga
ekonomi internasional itulah diharapkan perekonomian dunia dapat terhindar dari
terulangnya kembali malapetaka-malapetak ekonomi yang muncul sesudah
berakhirnya Perang Dunia I.
Pertemuan
Bretton Woods yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 44 negara dan diselenggarakan
pada tahun 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, Amerika Serikat, berhasil
disepakatinya pembentukan tiga buah Lembaga ekonomi internasional seperti
disebutkan diatas. Bank Dunia pada dasarnya diciptakan dengan tugas utama menggiatkan
serta mempengaruhi arah aliran modal antar negara.
Kalau
yang menjadi perhatian Bank Dunia ialah masalah-masalah dalam bidang investasi
internasional, maka IMF tugas utamanya berada dalam bidang moneter
internasional, yang meliputi antara lain masalah penetapan kurs devis,
pemeliharaan kurs devisa, membantu negara-negara anggota dalam menghadapi
kesulitan neraca pembayaran, dan sebagainya.
Kalau
dalam bidang investasi internasional, Lembaga yang diserahi tugas adalah IBRD,
dalam bidang moneter internasional iala IMF, dalam bidang perdaganggan
internasional yang semula diserahi tugas ialah International Trade
Organization, yang biasa di singkat ITO. ITO mengemban tugas untuk berusaha
meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perbanyak
negara, termasuk Amerika Serikat sendiri, tidak mau meratifikasinya, sehingga
akhirnya sama sekali lepas dari perhatian tanpa sempat melaksanakan misi yang
diembannya. Untunglah, fakta sejarah menunjukkan bahwa perjanjian-perjanjian
bilateral yang tercipta dalam kerangka GATT ternyata banyak yang berubah
sifatnya menjadi multilateral dan juga berhasil dalam usaha menurunkan tarif
dan rintangan-rintangan perdagangan dalam bentuk-bentuk lainnya, sejalan dengan
keinginan masayarakat dunia yang yang sedianya hendak dicapai melalui ITO. oleh
karena itulah maka kiranya mudah dipahami akan sedikitnya ungkapan yang
menyebutkan bahwa GATT pada akhirnya mengambil tugas ITO dalam usaha
meliberalisasikan perdagangan dunia.
4.4 Bebebrapa
Ketentuan Inti Dalam Sistem Bretton Woods
Untuk
memahami dengan baik bekerjanya system Bretton Woods, ada baiknya kita menengok
sejenak ketentuan-ketentuan inti yang berlaku bagi Lembaga moneter dunia IMF
pada khusunya system keuangan internasional pada umumnya.
A.
Tujuan IMF
Diatas telah disebut-sebut bahwa dalam pertemuan
Bretton Woods berhasl disepakati pembentukan tiga Lembaga ekonomi internasional
tersebut, yang paling banyak berperan dalam membentuk sistem moneter duania
ialah IMF. Oleh karena itulah, maka ada baiknya kita meninjau lebih lanjut
mengenai Lembaga moneter dunia IMF tersebut.
1.
Untuk memajukan kerjasama moneter internasional dengan jalan mendirikan
lembaga (IMF).
2.
Untuk memperluas perdagangan dan investasi dunia.
3.
Untuk memajukan stabilitas kurs valuta asing.
4.
Untuk mengurangi dan membatasi praktek-praktek pembatasan terhadap
pembayaran internasional.
5.
Untuk menyediakan dana yang dapat dipinjamkan dalam bentuk pinjaman
jangka pendek atau jangka menegah yang dibutuhkan guna mempertahankan kurs
valuta asing yang stabil selama neraca pembayaran mengalami defisit yang
sifatnya sementara, sampai dapat diketemukan bahwa defisit neraca pembayaran
hanya dapat diatasi dengan jalan menyesuaikan tingginya kurs devisa.
6.
Untuk memperpendek dan memperkecil besarnya defisit atau srplus neraca
pembayaran.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, IMF
mengeluarkan berbagai macam kebijakan moneter internasional.
Kenijakan-kebijakan tersebut, yang realisasinya dengan sendirinya dikeluarkan
dalam bentuk peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mendasar
diuraikan dibawah ini.
B.
Nilai Paritas Mata
Uang
Menurut ketentuan IMF, semua mata
uang negara anggota harus ditetapkan nilai paritasnya terhadap US dollar atau
terhadap emas dengan nilai ekuivalennya. Sedangkan mata uang US dollar
ditetapkan konvertibel terhadap emas dengan perbandingan 1 ounce emas = $35.
Nilai US dollar yang dinyatakan dalam satuan emas ini sama seklai tidak boleh
diubah, kecuali dalam keadaan yang mendesak sekali. Oleh karena itu sistem
Bretton Woods sering disebut-sebut termasuk kelompok sistem standar dollar emas
atau ‘gold dollar standard system’, yang mempunyai makna bahwa dollar dan emas
dipergunakan sebagai tonggak penilaian terhadap mata uang negar-negara
anggotanya. Oleh karena itu semua mata uang nilai paritasnya di nyatakan dalam
mata uang US dollar, maka mata uang US dollar dalam istilah teknisnya dapat
disebut berfungsi sebagai numeraire.
Setelah nilai paritas (eksternal)
mata uangnegara bersangkutan ditetapkan, maka tugas pemerintah negara anggota
selanjutnya berupa menjaga agar supaya kurs yang berlaku tidak tidak menyimpang
dari Batasan-batasan yang ditetapkan, yaitu tidak lebih tinggi (atau lebih
rendah) daripada nilai paritas plus-minus satu persen. Sebagai negara yang mata
uangnya berfungsi sebagai mata uang numaire, negara Amerika Serikat bebas dari
kewajiban menjaga/mengawasi nilai paritas mata uangnya terhadap mata -mata uang
semua negara anggota IMF lainnya.
Menetukan dengan tepat nilai paritas mata uang
pada masa pasca Perang Dunia adalah tidak mudah, mengingat bahwa selam
berlangsungnya perang, keterkaitan sistem moneter dan sistem harga antar negara
tidak ada, hal mana memungkinkan perkembangan harga-harga yangterjadi di satu
negara dapat sangata berbeda dengan yangterjadi di negara lain. Kekurang
tepatan penentuan nilai paritas tersebut dapat mengakibatkan penilaian terlalu
rendah atau terlalu tinggi atas mata mata uang dalam negeri, yang apabila
terjadi demikian akan dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit
neraca pembayaran yang tidak diperllukan. Range kurs valuta asing dalam sistem
Bretton Woos ini kurang lebihnya sekitar dua kali lebih luas dibandingkan
dengan range kurs valuta asing dalam sistem standar emas. Sebab pengalaman
menunjukkan bahwa, dalam sistem standar emas jarak antara kurs paritas astayasa
dengan titik impor emas dan dengan titik ekspor emas masing-masing ada sekitar
0,5% dari kurs paritas arta yasanya.
Pada tahun 1970 hampir semua anggota IMF
memiliki nilai paritas untuk mata uangnya dan sekitar 35 negara menyatakan
menerima pasal VIII. Menerima pasal VIII berarti mengikatkan diri untuk tidak
menjalankan pengawasan devisa yang bertujuan membatasi perdagangan barang dan
jasa. Suatu negara mengambil keputusan untuk menyetujui Pasal VIII didasarkan
pada pertimbangan prestise; sebab hanya perekonomian yang sudah mapan saja yang
mampu menanggalkan kebijakan pengawasan devisa.
Sesuai dengan misinya, IMF perlu menyediakan alat atau
cara yang dapat membantu terlaksananya stabilitas kurs devisa. disamping itu IMF juga berusaha mengeliminir
kebijakan-kebijakanyang hanya didasarkan pada kepentingan nasionalnya sendiri
tanpa peduli apakah tindakan tersebut mendatangkan kesengsaraan bagi negara
lain ataukah tidak. Kebijakan semacam ini banyak dilakukan pada masa antar
Perang Dunia, terutama pada tahun-tahun setelah munculnya depresi dunia tahun
1929 dan terkenal dengan julukan ;beggar my neighbor policies’ .
C.
Kuota dan ‘Drawing
Right’
Untuk menjaga nilai eksternal uang dalam
negeri tidak melampaui batas-batas plus-minus satu persen seperti disebut-sebut diatas, pemerintah
negara-negara anggota perlu memiliki jumlah yang cukup besar cadangan
internasionala (‘international reserves’). Cadangan internasional atau cadangan
luar negri tersebut dapat dipergunakan untuk mentup kekurangan penawaran atau
‘supply deficiency’ pada saat-saat jumlah valuta asing yang diminta melebihi
surplus yang bersifat sementara, dana penyangga kurs valuta asing dipergunakan
untuk membeli cadangan internasional yang dalam bursa terjadi kelebihan
penawaran.
Sebetulnya yang dapat dipergunakan
sebagai cadangan internasional adalah sembarang mata uang asing asalkan
mempunyai sifat konvertibel dan emas moneter. Akan tetapi kenyataan menunjukkan
bahwa pada waktu itu kebanyakan negara memilih sebagai komponen mata uang
asingnya ialah mata uang dollar AS dan pound sterling Inggris. Selanjutnya
kenyatan juga menunjukkan bahwa pada akhir Perang Dunia II kebanyakan negara
dunia di dunia memiliki cadangan internasional yang sangat sedikit, kecuali
Amerika Serikat. Pada tahun 1946 misalnya, dari seluruh stoke emas moneter
dunia yang ada seharga US$ 33 milyar, sebesar US$ 26 milyar di antaranya berada
di tangan Amerika Serikat. Melihat kenyataan seperti ini aka meluaslah kekhawatiran
akan timbulnya gejala terlalu sedikitnya cadangan internasional dunia untuk
masa-masa pasca Perang Dunia II. Lebih-lebih lagi kalau hal ini dihubngkan
dengan pengalaman akhir tahun duapuluhan dimana terlalu kecilnya alat-alat
likuiditas internasional telah mengakibatkan timbulnya depresi dunia.
Mengenai kekhawatiran mereka tersebut
oleh para pendiri IMF telah diperhitungkan dan hasil pemikirannya tertuang
dalam pasal-pasal yang mengatur tentang ‘quota’ dan ‘drawing right.’ Dengan
menggunakan ‘quota’ dan ‘drawing right.’ inilah IMF dapat membantu memperbesar
pemenuhan kebutuhan akan cadangan internasional. Negara-negara anggota IMF
diwajibkan membayar 25% dari besarnya ‘quota’ dalam bentuk emas atau dalam
bentuk US dollar, sedangkan sisanya, yaitu 75%, dibayar dalam bentuk mata uang
negara bersangkutan. Dengan demikian maka IMF memperoleh dana yang sebagian
berbentuk emas dan US dollar, dan selebihnya berbentuk berbagai macam mata uang
negara anggota-anggota. Denga dana inilah IMF dapat memberikan pinjaman kepada
para anggotanya yang sedang menghadapi kesulitan dalam mempertahankan nilai
paritas mata uangnya sebagai akibat defisit jangka pendek pada neraca
pembayaran luar negrinya.
Negara anggota diperbolehkan menarik
sejumlah dana dalam bentuk mata uang lain dan pada waktu yang sama membayar
sejumlah mata uang sendiri dengan nilai yang sama. Mata uang yang ditarik itu
dapat dipergunakan oleh negara lain untuk menutup kelebihan penawaran mata
uangnya yang ditawarkan di bursa valuta asing. Kelak apabila keadaan neraca
pembayarannya membaik, maka negara anggota yang mempunyai pinjaman tersebut
diharapkan mengadakan transaksi sebaliknya, yaitu mengembalikan mata uang asing
yang ditariknya dan menarik kembali mata uangnya sendiri dengan jumlah ekuivalennya.
Jadi ‘drawing right’ (hak Tarik atau hak mengambil)
ini, adalah mirip dengan pinjaman jangka pendek dan semua pinjaman ini harus
dikembalikan. Jumlah 25% pertama dari quota biasa disebut ‘gold tranche’ atau
irisan/potongan emas. Penggunaan ‘gold tranche’ ini sepenuhnya adalah wewenang
anggota yang memilikinya, sehingga kapan saja negara anggota pemilik boleh
menggunakannya tanpa minta persetujuan terlebih dahulu dari IMF.
Apabila negara anggota tersebut menarik lebih
dari 25% diatas pembayaran quota, barulah diperlukan persetujuan IMF. Tiap
negara anggota dapat menarik ‘credit ranches’ atau ’irisan kredit’. Kredit
maksimum ditetapkan sebesar empat irisan kredit. Ini berarti bahwa peningkatan
potensial jumlah cadangan adalah sebesar quota bagiannya. Dari uraian diatas
jelaslah bahwa system kuota dalam system Bretton Woods merupakan suatu cara
untuk menambah cadangan moneter dunia dengan jumlah yang tidak berlebihan akan
tetapi cukup berarti. Pada mula nya besarnya kuota berjumlah US$ 8 milyar.
Jumlah ini hanya membentuk sekitar 20% dari cadangan dunia. Pada masa-masa
berikutnya beberapa kali besarnya kuota diperbesar. Data statistik menunjukkan
bahwa pada tahun 1981 besarnya kuota mempunyai angka total sebesar US $73
milyar, yang bila dinyatakan dalam satuan SDR adalah sebesar SDR 61 mmilyar.
4.5 Sistem
Keuangan Internasional Pasca Perang Dunia:
(B) Sistem Kurs Mengambang
Terkendali
Sistem Bretton Woods merupakan
sistem moneter internasional yang merupakan hasil pemikiran dan hasil
kesepakatan wakil-wakil dari 44 negara dunia menjelang berakhirnya Perang Dunia
Kedua dalam mewujudkan misi yang dipikulnya dapat dikatakan bahwa sistem
Bretton Woods berhasil gemilang. Tingkat pertumbuhan pendapatan dunia dan
tingkat pertumbuhan volume perdagangan dunia yang pesat, tingkat kesempatan
kerja yang tinggi dan pula tingkat stabilitas ekonomi dunia yang memadai yang
terjadi pada dua dasawarsa pasca Perang Dunia Kedua, sekalipun memang dapat
dihubung-hubungkan dengan hasil-hasil yang dicapai oleh Lembaga-lembaga ekonomi
dunia lainnya juga, seperti misalnya GATT dan IBRD, jasa sistem Bretton Woods
dengan IMF nya tidak dapat dikatakan kecil.
Tetapi saying, bahwa rupa-rupanya tanpa
dirasakan sistem Bretton Woods semenjak lahirnya memiliki ‘penyakit’ bawaan yang
semakin hari semakin berat, yang pada akhirnya menyebabkan sistem Bretton Woods
mulaitahun 1972 tidak berfungsi lagi. Oleh karena sistem moneter nternasional
yang menggantikannya, sebagian unsur-unsurnya merupakan warisan yang diperoleh
dari sistem Bretton Woods lewat Lembaga moneter dunia IMF, maka untuk lebih mudah dipahaminya sistem moneter
internasional yang berlaku sekarang, ada baiknya bagian-bagian terakhir masa
berfungsinya Sistem Bretton Woods diuraikan pula secara singkat, yang sekaligus
juga berfungsi sebagai prolog terbentuknya sistem moneter internasional yang
berlaku saat ini; yaitu sistem moneter internasional yang terkenal dengan
sebutan Sistem Kurs Mengambang Terkendali, yang disebut pula sistem ‘managed
float’
Unsur penting yang membentuk sistem moneter
internasional Bretton Woods, ialah adanya ketentuan bahwa mata uang US$
sepenuhnya konvertibel terhadap emas dan semua mata uang lain ditambahkan pada
mata uang US$. Kurs devisa harus dipertahankan pada ketingggian nilai peritas
resmi plus minus satu persen dengan jalan mengadakan intervensi pada titik
dukung atau “support point” nya. Dengan
sendirinya untuk terpenuhinya ketentuan tersebut AS perlu memelihara cadangan
emas, sedangkan Negara-negara lain perlu memlihara cadangan luar negerinya
dalam bentuk US$. Untuk mengatasi kesulitan neraca pembayaran yang sifatnya
sementara, negara anggota dapat menggunakan “drawing right”/ “hak tarik”nya.
Stok emas moneter dunia, termasuk
yang ada ditangan AS dan Inggris, meningkat sangat lambat, yaitu jauh di
dibawah tingkat pertumbuhan akumulasi deficit neraca pembayaran. Kenyataan
seperti ini dengan sendirinya berkecenderungan untuk menimbulakna gejala
menurunnya kepercayaan akan anggota untuk menukarkan cadangan luar negeri
mereka dengan emas. Sebagai akibatnya timbul gejala mengalirnya emas
meninggalkan perekonomian AS. Penukaran mata uang US$ dengan emas dipelopori
oleh perancis pada tahun 1962 yang kemudian diikuti oleh beberapa negara yang
lain. Transaksi seperti ini telah cukup bnayak menumbulkan kesultan neraca
pembayaran AS. Namun disamping itu,dalam
negeri AS sendiri telah timbul beberapa unsur penyebab kesulitan neraca
pembayaran. Keterlibatan dalam perang di Vietnam turut mendorong timbulnya
inflasi dalam negeri. Ini dengan sendirinya menyulitkan ekspor dan membanjirnya
impor. Bantuan hibah maupun bantuan kredit kepada negera-negarai Eropa dan di
benua-benua lain, juga besarnya aliran modal keluar lainnya, turut menambah
sulitnya neraca pembayaran. Lebih lanjut, penanaman modal di luar negeri pada
akhirnya ternyata menimbulkan saingan terhadap hasil-hasil produksi AS. Ini
juga turut menimbulkan kesulitan neraca pembayaran lebih jauh.
Baik devisit neraca pembayaran
yang ditimbulkan oleh meningkatnya kebutuhan akan cadangan internasional,
maupun yang ditimbulkan oleh faktor-faktor lain, menyebabkan semakin kecilnya
angka perbandingan antara stok emas dan moneter yang dimiliki oleh AS dalam
perbandingan dengan jumlah mata uang US$ yang ada ditangan negara-negara lain
dalam bentuk cadangan internasional. Dengan demikian mudahlah dipahami bahwa
penarikan emas moneter oleh Prancis dari AS diikuti pula oleh beberapa negara
lainnya. Aliran emas keluar AS mulai sangat terasa sekitar tahun 1968. Untuk
mencegah jangan sampai seluruh cadangan emas moneternya meninggalkan
perekonomiannya, maka pada tanggal 15 agustus 1971 pemerintah AS mencabut
konvertibilitas mata uang US$ nya terhadap emas, yang selanjutnya diikuti
dengan kebijakan-kebijakan pengurangan bantuan luar negeri sebesar 10%,
pengenaan “surchange” terhadap barang-barang impor dan kebijakan pengembangan
kurs dollar dinyatakan dalam mata-mata uang negara lain. Dengan dicabutnya
konvertibilitas mata uang US$ terhadap mata uang US$ terhadap emas, berati
telah berakhir pula Sistem Moneter Internasional Bretton Woods.
Sekalipun ada Smithsonian
Agreement, AS tetap pada sikapnya, yaitu tidak mau mengkonvertibelkan US$-nya
terhadap emas. Pada tanggal 12 febuari 1973 AS kembali mendevaluasikan mata
uang, yaitu menjadi US$42,22 per ounce emas. Dengan membiarkan mata uangnya
tetap mengambang terhadap mata uang mata uang dan mata uang US$ tetap di
perlakukan tidak konvertibel, berati Sistem Bretton Woods tetap tidak
dipergunakan.
Sitem Moneter
Internasional Yang Sekarang Berlaku
Sewaktu AS menghentikan konvertibilitas mata
uang dollarnya terhadap emas pada bulan agustus 1971, sistem Breeton Wood tidak
berfungsi lagi. Sekalipun IMF masih tetap ada, namun para anggotanya sudah
tidak tunduk lagi pada ketentuan-ketentuan pokok aslinya yang mendasari
berdirinya IMF. Usaha untuk memulihkan dan memperbaiki kembali penggunaan
sistem Bretton Woods melalui persetujuan Smithsonian mengalami kegagalan. Oleh
karena itu pada tahun 1972 IMf membentuk “Committee Of Twenty” yang bertugas
untuk menyusun rencana refomasi sistem moneter internasional secara menyeluruh.
Terburu oleh timbulnya masalah peminyakan dunia, Committee of Twenty pada tahun
1974 hanya dapat menghasilkan “out line of reform”.
Mulai saat itu perundingan barlangsung dengan sekala
yang lebih kecil. Akhirnya pada tahun 1976 dari pertemuan Jamaica di Amandemen
kedua ini antara lain menyangkut masalah kurs devisa, “surveillance” special
drawing right (= SDR), dan emas. Di bawah ini disajikan uraian singkat mengenai
isi “Second Amandement” tersebut.
A.
Kurs Devisa
Isi pasal IV sama
sekali dirubah. Dalam ketentuan yang baru, negara anggita IMF mempunyai
kebebasan dalam mengukur dan menentukan kurs devisanya. Secara khusus sistem
kurs mengambang diakui. Namun demikian, kalau dikehendaki mereka boleh
menambatakan nilai mata uangnya pada satu atau lebih mata uang negara lain. Menambatkan
pada SDR juga boleh. Yang tidak boleh ialah menambatkan pada emas.
B. Special Drawing Right
Special Drawing Right
(= SDR), pada tahun 1968 berhasil dimasukan dalam Charter IMF. SDR tersebut
mendapat julukan “paper gold” atau emas kertas, dengan alas an bahwa SDR memang
mempunyai fungsi sebagai emas moneter. Kapan dan seberapa besar SDR diciptakan/dibuat,
ditentukan bersama dalam sidang IMF. SDR yang dihasilkan dibagikan kepada semua
negara anggota dengan jalan memindah bukukannya pada rekening negara
bersangkutan. SDR betul-betul merupakan uang, oleh karena negara yang memiliki
SDR dapat menggunakan SDR untuk untuk melunasi kewajiban pembayaran.
C. Cadangan Emas
Dalam amandemen kedua,
emas secara resmi di “demonetized” dan fungsinya sebagai cadangan moneter
diapus. Harga resmi emas dihapus. Negara-nagara anggota dilarang mengkaitkan
nilai mata uangnya pada emas. Kewajiban IMF mentransfer emas kepada para
anggotanya juga di tiadakan. Separoh dari cadanga emas dikembalikan kepada para
anggota. Sisanya dijual dengan harga lelang, hasilnya dipengunakan untuk
menolong negara-negara miskin.
D. Tentang Pengawasan
Sekalipun
negara-negara anngota diberi keleluasan untuk mengatur nilai mata uangnya
sendiri, namun tidaklah berarti bahwa
tidakan pengawasan atau “surveillance” oleh IMF tidak diperlukan lagi. Dengan
tegas-tegas disebutkan bahwa IMF diwajibkan untuk melaksanakan penagawasan yang
ketat terhadapan kebijakan-kebijakan kurs devisa para anggota dan menggunakan
prinsip-prinsip khususnya pembinaan para anggotanya. Tiga prinsip khusus yang
dimaksud adalah:
1. Negara anngota harus
menghindarkan diri melakukan tindakan memanipulasikan kurs devisa dengan maksud
menghalang-halangi penyeimbangan kembali neraca pembayaran atau untuk
meningkatkan daya saing melawan hasil-hasil produksi para anggota lain secara
tidak wajar.
2. Negara anggota harus mengadakan intervensi terhadap
nilai valuta asing di busa valuta asing
dengan tujuan untuk mengurangi gejolak pasar.
3. Negara-negara anggota
harus memperhitungkan kepentingan sesame anggota dalam menjalankan kebijakan-kebijakan
interverensinya.
E. Fasilitas Kredit Dana
IMF
Kita telah mengetahui
bahwa kini sistem moneter internasional yang dikelola oleh IMF semenjak
berdirinya IMF ialah sistem moneter internasional yang disebut sebagai Breeton
Woods. Sistem Breeton Woods mulai tidak lagi menjalankan fungsinya pada tanggal
15 Agustus 1971, yaitu pada saat AS menghentikan konvetabilitas mata uang
dollarnya terhadap emas. Sekalipun sistem moneter internasional yang
dikelolanya telah berubah, namun peranan lembaga moneter dunia IMF tetap cukup
besar. Tugasnya sebagai lembaga yang membantu para anggotanya menjaga kurs
devisa tidak keluar dari batas plus minus satu persen dari kurs paritas
resminya telah tiada, namun tugasnya membantu para anngotanya dalam mengatasi
kesulitan neraca pembayaran masih dipikulnya. Oleh karena itu ada baiknya kita
mencoba meninjau perkembangan fasilitas-fasilitas kredit yang disajikan oleh
IMF.
Dibawah ini disajikan
berbagai macam fasilitas tersebut yang disusun secara kronologi:
1.
Standby arrangements. Diperkenalkan pada tahun 1952.
Fasilitas ini
memberikan peluang kepada negara anggota guna mendapatkan dana pinjaman justru
sebelum kusulitan neraca pembayaran terjadi.
2.
The compensantory Financing Facility. Diperkenalkan pada tahun 1963
dengan tujuan untuk
membantu negara anggota dalam mengatasi kesulitan neraca pembayaran sebagai
akibat dari misalnya kegagalan panen.
3.
The Extended Fund Facillity.
Disajikan mulai tahun
1974 dan juga merupakan suatu macam pinjaman bagi negara anggota yang menjumpai
kesulitan neraca pembayaran yang ditimbulkan oleh faktor-faktor yang besifat
structural yang memakan waktu cukup lama untuk penanggulangannya.
4.
The Tust Fund, dibentuk pada tahun 1976.
Berdasarkan ketentuan
ini cadangan emas IMF yang kini tidak lagi memiliki peranan formal dalam sistem
moneter, dijual. Pendapatan dari penjualan tersebut itulah yang disebut “trust
fund” yang penggunaannya adalah untuk membiayai kredit-kredit pembangunan bagi
para anggota yang memerlukan.
5.
The Supplementary Financing Facillity.
Yang disebut juga Witteven facility yang menggantikan Oil
facillity yang berlaku antara tahun 1974-1976. Tujuan fasilitas ini ialah
membantu negara-negara yang menemui kesulitan neraca pembayaran sebagai akibat
membubungnya minyak bumi di pasar dunia.
6.
The Buffer Stock Facillity.
Fasilitas dibentuk
dengan tujuan untuk membantu negara-negara
anggota dalam membiayayai pembelian bahan-bahan produksi, yang bagi negara
bersangkutan sangat strategis.
Selanjutnya dapat diketengahkan disini bahwa sebagai
konsekuensi pembebanan tugas dalam menyediakan berbagai macam fasilitas
tersebut diatas, maka pada tahun 1980, telah disepakati ketentuan baru yang
memungkinkan, bila mana dibutuhkan, IMF menarik modal pinjaman dari sector
swasta.
REFERENSI:
BUKU EKONOMI INTERNASIONAL: PENGANTAR LALU LINTAS
PEMBAYARAN INTERNASIONAL ( DR. SSOEDOYONO R, M.B.A)
Komentar
Posting Komentar